Kamis, 06 Juni 2013

SILA KE 5 DALAM ISLAM



PEMBAHASAN
PENGAMALAN SILA KE 5 DALAM ISLAM

Sila ke 5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  
Sila kelima dari Pancasila ini pada hakekatnya adalah manifestasi daripada rasa nasionalisme, yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam. (lihat pembahasan sila ke III). Konsep keadila...n sosial dalam Islam sangat berbeda dengan konsep dalam Pancasila. Konsep keadilan sosial dalam Islam sepenuhnya bersumber dari rasa Taqwa kepada Allah semata, semua bentuk keadilan sosial tidak boleh menyimpang dari konsep Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, tujuan keadilan dalam Islam untuk menciptakan kebahagian bagi seluruh ummat manusia didunia ini, tidak terbatas pada teritorial suatu daerah ataupun bangsa saja.
            Sedangkan konsep keadilan sosial dalam Pancasila bersumber dari sifat-sifat manusiawi, segala sesuatu dipandang baik dan buruk diukur dengan karsa dan rasa manusia, bukan pada wahyu yang diturunkan Allah. Seperti perzinaan (pelacuran) hal ini diizinkan oleh manusia Pancasila (terbukti dengan dilokallisasikannya komplek-komplek WTS oleh Pemerintah), demi untuk tersalurnya kebutuhan nafsu manusia, hal ini dipandang sebagai kebutuhan pokok manusia.
 Sedangkan hukum potong tangan bagi pencuri, rajam bagi penzina, poligami dan lainnya ditinggalkan dengan naluri kemanusiaan (biadab).
Keadilan sosial dalam Pancasila terbatas untuk rakyat yang berdomisili di Indonesia, diprioritaskan terutama untuk bangsa Indonesia, walaupun orang itu kafir. Sedangkan Islam selalu memberikan perioritas pertama pada pemeluknya walau dimanapun tempatnya, Islam tidak terbatas pada teritorial.
            Jelaslah pertentangan sila kelima ini dengan Islam, perbedaannya dari tujuan maupun awalnya, Islam menghendaki terciptanya keadilan sosial bagi seluruh dunia, sedangkan Pancasila terbatas pada wilayah Indonesia.
            Setelah kita menganalisa isi (kandungan) dari Pancasila secara menyeluruh, kesimpulan terakhir yang kita peroleh adalah; Semua kandungan Pancasila adalah bertentangan dengan Islam. Demikian pula secara fundamental sistem Pancasila berdasarkan sistem jahil, maka secara otomatis semua produknya adalah jahili. Ummat Islam selama ini ditipu oleh Ulama-Ulama (syu’) Pancasilais, dengan menempelkan ayat-ayat Allah pada butir-butir Pancasila, padahal semua itu adalah taktik untuk menenangkan ummat Islam, agar dikatakan Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, mereka inilah yang disihir oleh Allah sebagai anjing, karena dia tahu ayat namun dijualnya dengan murah.



Allah berfirman:
Artinya:  “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat) nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.”  (Q.S Al ‘Araaf: 176) 
Ummat Islam harus waspada dan hati-hati dengan perbuatan semacam ini, walau bagaimanapun yang haq itu tak akan tercampur dengan yang bathil, yang haq pasti haq karena bersumber dari yang haq pula, dan sebaliknya. Seandainya yang bathil ada persamaan dengan yang haq, maka hal itu adalah bathil, walau kelihatannya haq. Demikian juga dengan Pancasila, walaupun disusupi ayat-ayat Al -Qur’an, pasti dia akan tetap bathil, karena dasarnya adalah sudah bathil.

ANALISA FUNGSI-FUNGSI PANCASILA DIATAS MENURUT ISLAM

1. Sebagai Azas Tunggal
Dijadikannya Pancasila sebagai azas tunggal bagai rakyat Indonesia, berarti semua langkah dan geraknya harus sesuai dengan Pancasila, baik itu kehidupan berpolitik, bermasyarakat (pergaulan), berekonomi, berpendidikan dan lainnya, bahkan dalam tata cara menjalankan ajaran agamanya, sedikitpun tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, dialah pengatur.
Islam adalah Dien yang supra lengkap, ia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, dari tata cara hidup sebagai individu sampai tata cara hidup bermasyarakat, kalau Pancasila dijadikan Azas Tunggal, lalu Islam sebagai apa? Apakah hanya sebagai stempel saja, ataukah hanya sebagai teori-teori ideal tanpa adanya suatu pengamalan? Dengan dijadikannya Pancasila sebagai Azas Tunggal, maka ia telah menyingkirkan Islam dari Indonesia, menggantikan semua fungsi-fungsinya. Ummat Islam tidak bisa menjalankan hukumnya, ekonominya, pendidikannya, politiknya dan lainnya yang sesuai dengan Islam, berarti ini adalah suatu kekalahhan total buat ummat Islam Indonesia, karena selalu mendapatkan julukan fasik, zholim, kafir (QS. Al Maaidah: 44, 45, 47) dan lain sebagainya dari Allah. Disebabkan ia tidak menjalankan syari’ah yang diturunkan Allah. 
Dijadikannya Pancasila sebagai Azas Tunggal, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Aqidah Islam, dalam Islam semua aktifitas seorang Muslim adalah semata-mata berdasarkan Allah (keridhoan-Nya, Dia telah mengatur, memberikan Syari’ah, peraturan-peraturan dalam kehidupan ini). Allah berfirman:
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan Semesta Alam.” ( Q.S Al An’am: 162)
“Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (Q.S Al An’am: 163)
Kalau ada orang Muslim, mengerjakan sesuatu bukan karena Allah semata, maka ia telah syirik, menyekutukan Allah. Karena ketika ia shalat selalu mengucapkan seluruh aspek kehidupannya hanya untuk Allah, namun dilain waktu, ia berbuat bukan semata-mata karena Allah. Demikian juga halnya, jika seorang Muslim melakukan suatu pekerjaan semata-mata berdasarkan Pancasila bukan karena Allah, maka ia dikatagorikan telah musyrik kepada Allah.
Dijadikannya Pancasila sebagai satu-satunya azas oleh penguasa Orde Baru sungguh sangat bertentangan dengan maksud diciptakan Pancasila itu sendiri. Soekarno melarang salah satu kekuatan Orpol ataupun Ormas untuk berazaskan Pancasila, karena ia mengatakan selanjutnya Pancasila milik kita bersama, PNI yang beraliran nasionalis/memperjuangkan tegaknya Pancasila tetap berdasarkan/berazaskan Marhaen bukan pada Pancasila.
 Jelaslah, dijadikannya Pancasila sebagai satu-satunya azas oleh penguasa Orde Baru dibawah rezim Soeharto adalah sangat bertentangan, baik dengan Islam sebagai Dien yang supra lengkap maupun dengan maksud diciptakannya Pancasila.
2. Sebagai falsafah, ideologi dan Pandangan Hidup (way of live)
            Pancasila sebagai falsafah, ideologi dan pandangan hidup (way of live) bangsa Indonesia, berarti semua langkah dan dasar perbuatan orang-orang Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Kedudukan Pancasila yang demikian ini dapat menempatkan dirinya sebagai agama baru dalam masyarakat Indonesia, karena agama sendiri adalah sesuatu yang mengatur kehidupan manusia, bahkan Pancasila mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari semua agama di Indonesia.
Seorang Muslim, harus mengakui tanpa adanya keraguan sedikitpun, bahwa Islam adalah Dien mereka satu-satunya, dan inilah yang paling benar. Allah berfirman:
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. ( Q.S Ali Imran: 19)



 “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan”. (Q.S Ali Imran: 83)
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Q.S Ali Imran: 85)
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada dien Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) Dien yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Q.S Ar Rum: 30)
Maududi berkata tentang Dien ini: Dien dapat diartikan sebagai: hukum, undang-undang, peraturan, batas-batas ajaran, syari’ah dan jalan fikiran, ideologi atau teori dan praktek yang mengikat hidup manusia (way of live). Selanjutnya ia berkata: Dienullah (Islam) mencakup semua peraturan hidup yang sempurna dan multi komplek, baik dari aspek I’tikad, Syari’at, Akhlaq, Muamalah maupun aspek kehidupan lainnya.

Jadi Dien (falsafah, ideologi dan Pandangan Hidup) yang benar adalah hanya Islam, lainnya adalah bathil. Dienul Islam adalah merupakan suatu sistem menyeluruh yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, Dienul Islam adalah Dien yang datangnya dari Allah sebagai aturan dalam kehidupan manusia dibumi ini, seorang yang telah menyatakan dirinya sebagai seorang Muslim sudah seharusnyalah tidak mencari Dien (falsafah, ideologi, dan Pandangan Hidup) diluar Islam, karena hanya Islamlah satu-satunya Dien yang dapat menyelamatkan kehidupan ummat manusia dipermukaan bumi ini. Adapun jika seorang Muslim mencari Dien selain dari Islam, maka ia tidak berhak lagi disebut sebagai seorang Muslim.
Seorang Muslim di Indonesia, sudah seharusnyalah tidak mengakui Pancasila yang kerdil dan bermakna kosong itu sebagai falsafah, ideologi maupun pandangan hidup baginya, tapi harus meyakini, Islamlah satu-satunya yang benar. Islam telah membuktikan hal ini, hampir 15 abad diturunkan namun ia tetap sesuai dengan zaman dan tempat maupun didunia ini, tidak pernah mengalami perubahan sejak diturunkannya hingga kini, tidak seperti lainnya, selalu mengalami perubahan-perubahan. Itulah ketinggian Islam yang fitri.

3. Sebagai Sumber dari Segala sumber Hukum
            Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, berarti seluruh hukum dan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh menyimpang dari Pancasila, semua hukum dan perundang-undangan harus digali bersumber pada Pancasila.
            Dengan adanya fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, ini berarti seseorang dapat membuat hukum selain dari hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, menurut Islam ini adalah syirik, kerena satu-satunya yang berhak membuat hukum hanyalah Allah semata.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. (Q.S Al A’raf: 54)
“Katakanlah: “Sesungguhnya Aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia pemberi keputusan yang paling baik”. (Al An’am: 57)
“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Q.S Yusuf: 40)
Sumber dari segala sumber hukum menurut Islam adalah Allah semata, Dia-lah yang berhak menciptakan dan mengambil keputusan tentang sesuatu hukum, selainnya tidak berhak sama sekali. Allah memerintahkan kepada mereka yang mengakui dirinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya agar memutuskan semua perkara dengan hukum yang telah diturunkan Allah, jika mereka tidak berhukum dengan yang diturunkan Allah, maka jelas ia kafir, zholim dan fasiq. Allah berfirman:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah),
maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (Q.S Al Maidah: 49)
 Segala sumber dari segala sumber hukum dipermukaan bumi ini hanya wahyu yang diturunkan Allah, inilah konsepsi Islam, seseorang diperbolehkan membuat hukum, keputusan dan peraturan apabila tidak menyimpang dari hukum yang telah ditetapkan Allah namun jika berdasarkan pada rasio dan nafsu belaka jelas hal ini tidak dapat diterima sama sekali oleh Islam.
            Menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah musyrik, benar-benar musyrik yang nyata!!! Jika seorang Muslim Indonesia mengakuinya, janganlah sebut dirinya lagi sebagai orang Islam lagi, karena jika ia menyatakannya dengan penuh kesadaran dan pengetahuan, maka jelas akan mengeluarkannya dari aqidah Islam.
4. Sebagai moral/etika, ukuran baik dan buruknya perbuatan
            Pancasila dipandang sebagai ukuran suatu perbuatan, apakah perbuatan itu baik atau buruk. Dalam Pancasila sudah tersusun mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk, seperti mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan golongan (agama) ini dianggap baik. Sedangkan membela kepentingan Islam dianggap ekstrim ataw melakukan tindak kan terorisme.
            Dengan adanya fungsi Pancasila sebagai pembeda, berarti ia sudah menyabot tugas Islam pada ummatnya. Ukuran baik dan buruk menurut Pancasila adalah tergantung dengan (berdasarkan pada) akal manusia (rasio), karena pada hakekatnya Pancasila adalah merupakan perenungan jiwa yang sangat dalam.
Suatu ketika Aisyah ra. ditanyakan tentang akhlaq Rasulullah Saw., maka ia mejawab: Akhlaq Rasulullah adalah Al Qur’an (Al Hadist). Al Qur’an diturunkan sebagai pembeda antara perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk, dan contoh akhlaq/moral yang paling baik adalah pribadi Nabi Muhammad Saw. yang didasarkan pada wahyu Allah ini. Allah berfirman:
“Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung”. (Al Qalam: 4)
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Al Ahzab: 21)
Konsep Islam tentang akhlaq ini sepenuhnya bersumber pada Al Qur’an dan Sunah, sedangkan moral Pancasila bersumber dari hawa nafsu yang selalu condong kepada keburukan/maksiat.
 Allah berfirman:
“Dan Aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha penyanyang”. (Yusuf: 53)
            Akhir-akhir ini banyak terjadi kerusakan moral pada bangsa Indonesia akibat Pendidikan moral Pancasila yang merusak, moral Pancasila mengajak manusia Indonesia menjadi binatang. Pendidikan moral Pancasila telah merusak dan mengajak ummat Islam Indonesia untuk musyrik kepada Allah, dengan ajaran-ajaran sesatnya, menyatakan semua agama baik dan benar, beribadah bersama-sama (toleransi beragama) dan lainnya.

            Banyaknya kerusakan moral pada bangsa Indonesia akibat moral Pancasila yang hanya menggunakan sangsi hukum (pengadilan) bagi pelanggarnya, sedangkan hukum yang digunakan dan diadopsi merupakan peninggalan kolonial Belanda yang dapat diputar balikan. Diberi uang, habis perkara. Di Indonesia ini seseorang takut melaksanakan perbuatan tercela (jelek) karena terdorong oleh rasa takut pada hukum (KUHP) dunia saja. Sedangkan Islam hukum dunia dan akherat kelak. Itulah perbedaan menyolok pada kedua sistem diatas, Islam dan Pancasila.

KESIMPULAN

Pertentangan ini terutama disebabkan karena Pancasila adalah kumpulan dari berbagai ajaran, baik dari Islam, agama-agama (selain Islam), filsafat, doktrin, isme-isme dan sejenisnya yang dijadikan sebagai ideologi kompromistis yang... diharamkan Islam. Karena Islam adalah ajaran supra lengkap, yang tidak perlu mendapat tambahan dari sistem selainnya dalam membangun pengikutnya sebagai masyarakat utama. Pancasila sendiri diterima wakil-wakil Islam dengan pertimbangan sementara dan sangat terburu-buru dengan berprasangka baik. Namun dalam perjalanannya setelah beberapa puluh tahun lahirnya Pancasila, ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya telah mengakibatkan kerugian dan penderitaan ummat Islam yang menjadi mayoritas bangsa Indonesia.
Seorang yang mengaku dirinya Islam dan beriman, belum tentu dianggap Islam maupun beriman seratus persen sebelum menjalankan atau mengamalkan ajaran Islam secara kaffah, secara keseluruhan. Pengikut dan pendukung Pancasila, apalagi menerimanya sebagai ideologi, falsafah, way of life, maka ia telah ingkar dengan ajaran Islam. Kalau secara sadar, ia mengetahui itu bertentangan dengan ajaran Islam namun mengikuti dan mendukungnya (Pancasila) maka ia adalah DZOLIM, sedangkan kalau secara tidak sadar, karena ketidak tahuannya, ia adalah JAHIL. Maka dengan demikian seorang yang telah bersyahadat, menyatakan dirinya Muslim, haram mengikuti dan mendukung Pancasila. Karena Pancasila jelas bertentangan dengan Islam. Muslim Indonesia wajib mengatakan Pancasila adalah sistem yang harus diganti dengan sistem Islam. Sistem yang jauh lebih baik dan sempurna dari sistem manapun didunia ini, dari dulu hingga sekarang dan sampai hari qiamat. Hanya Islam-lah yang akan menghantarkan bangsa Indonesia menuju bangsa yang adil, makmur dan penuh kedamaian. Dan mereka yang bukan Islam, hanya Islamlah yang dapat menjaga kehormatan dan keamanan mereka. Karena Islam adalah rahmat untuk seluruh alam




PANCASILA



BAB1
Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945
Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 16 bab 37 pasal di tambah empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan di samping mengandung semangat merupakan perwujudan dari pokok pokok pikiran yang terkandung dalam pembukan Undang-Undang Dasar 1945,juga merupakan rangkain kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu.pada umumya,batang tubuh Undang-Undang Dasar,memuat pasal-pasal yang berisi  materi tentang :
1.      Pengaturan sistem pemerintahan negara yang didalam nya,termasuk pengaturan tentang kedudukan,tugas dan wewenang ,dan tata hubungan dari lembaga-lembaga negara dan pemerintahan.
2.      Pasal-pasal yang berisi materi tata hubungan antara negara dan warga negara dan pendudukannya secara timbal balik serta dopertegas oleh pembukaan undang undang  dasar 1945 berisi.konsepsi negara.dalam berbagai aspek kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan hankam,kearah mana negara,bangsa,dan rakyat indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
Disamping mengandung materi-materi tersebut,batang tubuh Undang –Undang Dasar memuat pula hal-hal lain,seperti bendera,bahasa,dan perubahan Undang-Undang Dasar .Dalam hal ini sekali lagi perlu disadari bahwa materi-materi itu merupakan kesatuan dan tercakup secara bulat dan batang tubuh dan penjelasan undang undang dasar 1945.

  A.SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
            Sistem pemerintahan negara indonesia dijelaskan dengan terang dan sistematis penjelasan undang undang dasar 1945.di dalam penjelasan itu tercantum 7 butir kunci pokok yang merupakan sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945.ketujuh kunci poko itu iyalah.

1.ndonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
Negara indonesia berdytlm hukum,tidak berdasarkan atas kekusaan belaka.ini mengandung arti bahwa negara indonesia,termasuk di dalam pemerintahan dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum,dalam hal ini hukum dasar dan undangan –undang sebagai inciannya dan harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.tekanan pada hukum disini dihadapkan sebagai tawan dari tekanan pada kekuasaan.dalam suatu rechstat kekuasan itu juga ada,tetapi tetapi sumbernya atau dasarnya  bukan kekuasan itu sendiri melainkan hukum .itu sebabnya dikatakan bahwa negara tidak berdasarkan kekuasan belaka sebagaimana halnya terdapat suatu negara kekuasan .prinsip sistem ini,disanping akan tampak dalam rumusan pasal-pasalnya juga sejalan dan merupakan pelaksanaan dari pokok –pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 sebagai perwujudan cita hukum  yang menjiwai batang tubuh Undang –Undang Dasar 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
Sesuai dengan semangat dan ketegasan pembukaan undang undang dasar 1945,yang dimaksud negara berdasarkan hukum bukanlah sekedar sebagai negara berdasarkan hukum dalam arti normal,yang hanya berperan ssebagai penjaga malam untuk menjaga  jangan sampai terjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar,hukum atau mengutamakan ketentraman  dan ketertiban negara berdasarkan hukum dalam,arti materi yang hendak menciftakan kesejahteran sosial bagi rakyatnya ,sesuai dengan yang dimaksud dalam anelia keempat pembukaan UUD 1945.
Ciri-ciri negara berdasarkan hukum dalam arti material adalah sebagai berikut.
a.adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
b.diakuinya hak asasi manusia dan dituangkannya dalam konstitusi dan peraturan undang-undang.
c.adanya dasaaar hukum bagi kekuasaan pemerintahan
d.adanya peradilan Yang bebas dan merdeka serta tidak memihak.
e.segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
f.adanya kewajiban pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan demikian,pengertian negara berdasarkan hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah dalam arti luas yaitu.dalam arti materil negara bukan saja melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia meliakan juga benar memajukan kesejahteraan umum dan memecerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan keadilan sosial.demikianlah pembukaan undang undang dasar 1945.

2.sistem konstitotial  
      Pemerintshan berdasarkan sistem konstituional tidak besifat kekuasan yang terbatas.pernyatan itu menunjukkan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan dalam negara republik indonesia ialah pemerintahan berdasarkan sistem konstitutional.dalam pemerintahan yang berdasarkan konstitutional penggunaan kekuasaan secara sah oleh aparatur negara pada instansi pertama memperoleh pembatasannya secara formal di dalam dan berdasarkan undang-undang dasar.karena itu dalam penyelnggaraan pemerintahan negara Republik indonesia yang berdasarkan sistem konstitional itu,kekuasaan kekuasan aparatur pemerintahan harus bersumber pada undang undang dasar 1945 atau pada undang undang sebagai aturan yang menyelnggarakan undang undang dasar 1945.

 3.kekuasan negara yang tertinggi di tangan MPR
Kedaulatan rakyat di pegang oleh suatu badan,bernama MPR.sebagai penjelmaan seluruh rakyat indinesia.majelis ini menetapkan undang undang dasar menetapkan garis-garis besar haluan negara.majelis ini mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).majelis ini yang memegang kekuasan negara tertinggi,sedang presiden harus menjalankan haluan negara.menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh majelis presiden yang di angkat oleh majelis.
Sebagai pemenang kekuasan yang tertinggi,MPR memmpunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalannya negara dan bangsa.yaitu;
a.menetapkan undang-undang dasar,dan garis-garis besar haluan negara.
b.memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Dengan kewenangan yang demikian itu maka kekuasan MPR luas sekali.segala keputusan yang di ambil haruslah mencerminkan keinginan dan aspirasi seluruh rakyat.
     
4.presiden ialah penyelenggara pemerintah negera yang tertinggi di bawah majelis
perundang-undangan `945 menyatakan.”di bawah MPR,presiden ialah penyelenggara negara yang tertinggi.dalam menjalankan pemerintahan negara,kekuasan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden.(concentrasion of power and responsibility upon the president).
               Sistem ini logis karena presiden yang dipilih dan di angkat oleh majelis itu adalah kepala negar dan wakil kepala negara yang di beri mandad oleh majelis untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan,sesuai dengan kebijaksanaan rakyat yang berupa garis-garis besar dari pada haluan negara.oleh karena itu,presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalan nya pemerintahan dan pembangunan yang dipercayakan kepadanya dan mempertanggung jawabkannya kepada majelis.bukan kepada badan yang lain.

5.presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat
            Dijelaskan dalam undang undang dasar 1945 bahwa sampingan nya presiden adalah dewan perwakilan rakyat.presiden mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan anggar pendapatan dan belanja negara.
Kedudukan presiden tidak tergantung dari pada dewan.”menurut sistem pemerintahan indonesia,presiden tidak bertnggung jawab kepada DPR,tetapi presiden bekerja sama dengan dewan.dalam hal pembuatan undang undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.presiden harus mendapatkan persetujuan DPR presiden tidak dapat membubarkan DPR sperti pada sistem parlementer.namun DPR dapat menjatuhkan presiden,karena presiden tidak bertanggung jawab,kepada DPR.dari fungsi fungsi DPR ini terlihat bahwa meski dikatakan terdapat concentracion of power pada presiden,hal itu tidak terlepas dari pengawasan yang terus-menerus dari DPR.

6.MENTERI  NEGARA IALAH PEMBANTU PRESIDEN,MENTERI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR.
            Penjelasan undang undang dasar 1945 menyatakan “presiden mengangkat dan memberhentikan materi-materi negara.menteri menteri itu tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.kedudukannya tidak tergantung dari pada dewan.akan tetapi tergantung dari padda presiden.mereka ialah pembantu presiden.
Pengangkatan dan pemberhentian materi materi  negara adalah sepenuhnya wewenang presiden.meskipun demikian,menteri menteri negara adalah sepenuhnya wewenang presiden.meskipun demikian mentri itu pegai biasa.dengan petunjuk dan persetuajuan presiden,menteri ini lah yang ada kenyatannya menjalankan kekuasaan pemerintahan di bidangnya masing masing.
            Sebagai pemimpin departemen,menteri mngetahui seluk beluk hal hal yang mengenai lingkungan pekerjaan nya,berhububg dengan itu.menteeri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya.memang yang dimaksudkan ialah para menteri itu pemimpin pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara,para menteri bekerja bersama satu dengan yang lain seerat eratnya dibwah pimpinan presiden.koordinasi di antara menteri tersebut adalah sangat menentuka karena pemerintah itu pada hakikatnya adalah satu sehingga tidak sampai terjadi adanya yang tidak snkron antara satu departemen pemerintahan pemerintahan dan dpartemen pemerintahan yang lainnya.

7.KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
            Penjelasaan undang undang dasar 1945 menyatakan “meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kpada DPR ia bukan diktator.artinya kekuasaan tidak terbatas.di atas telah ditegaskan,bahwa ia bertanggung jawab kepada MPR,kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh sungguh suara DPR.
Kunci ini kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi di samping sudah ditegaskan dalam  kunci yang kedua.sistem pemerintahan konstitusional bukanlah bersifat absolut.dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri sebagai pembantu presiden dapatlah dicegah kemungkinan bahwa kekuasan pemerintahan di tangan,presiden akan menjurus kearah kekuasaan mutlak.
Sesuai dengan sistem ini,kedudukan dan peranan DPR adalah kuat,bukan saja tidak dapat dibubarkan oleh presiden,dan juga  bukan memegang wewenang memmberikan persetujuan dalam pembentukan undang undang dan penetapan        APBN melainkank juga merupaka badan yang memegang pengawasan yang efektif terhadap pemerintah,dalam hal ini presiden.DPR yang anggota –anggotanya adalah juga anggota MPR mempunyai wewenang mngundang MPR untuk mengadakan persidangan istimewa guna meminta pertanggung jawaban presiden apabila DPR menganggap presiden sungguh melanggar hukum negara yang ditetapkan oleh undang undang dasar atau ditetapkan oleh MPR.
            Dengan uraian tentang sistem pemerintahan negara sperti tersebut di atas,tampak jelas kerangka mekanisme penyelenggara pemerintahan negara serta mekanisme hubungan kelembagaan antara MPR,presiden,dan DPR.

ARTIKEL ILMIAH



Contoh Artikel Ilmiah Dalam Versi Panjang

PENDAHULUAN

Untuk memahami etika usaha yang Islami, terlebih dahulu harus dipahami peran dan tugas manusia di dunia. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Adz Dzaariyat ayat 56, yang artinya:

“Dan tidak Ku-Ciptakan jin dan manusia melainkan (semata mata) agar mereka

beribadah (mengabdi) kepada-Ku”.

Oleh karena itu semua tindakan manusia di dunia ini adalah semata-mata ibadah, semata-mata untuk mengabdi kepada Allah SWT. Dan sebagai abdi Allah SWT maka manusia dalam semua tindakannya harus mengikuti perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Semua tindakan tersebut juga termasuk tindakan dalam berusaha.

Disamping sebagai abdi dari Allah SWT, manusia juga diangkat oleh Allah SWT untuk menjadi khalifah di muka bumi. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 30:

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”

Dan dalam surat Al A’raf ayat 128:

“Sesungguhnya bumi kepunyaan Allah, dipusakakan-Nya kepada yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya.”

Islam adalah agama yang paling banyak mendorong umatnya untuk menguasai perdagangan. Karena itu, Islam memberikan penghormatan yang tinggi kepada para pedagang. Dalam Sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw, menempatkan dan mensejajarkan para pedagang bersama para Nabi, Syuhada dan Sholihin (Hadits riwayat Tarmizi). Menurut Ibnu Khaldun, bidang ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam membangun peradaban Islam.

Namun, masalah perdagangan (bisnis) kurang mendapat tempat dalam gerakan peradaban Islam. Padahal sektor ini sangat penting untuk diaktualisasikan kaum muslimin menuju kejayaan Islam di masa depan. Tema perdagangan ini perlu diangkat ke permukaan mengingat kondisi obyektif kaum muslimin di berbagai belahan dunia sangat tertinggal di bidang perdagangan.

Dalam berbagai hadits Nabi Muhammad Saw sering menekankan pentingnya perdagangan. Di antaranya riwayat dari Mu’adz bin Jabal, bahwa Nabi bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan (H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani). Hadits ini dengan tegas menyebutkan bahwa profesi terbaik menurut Nabi Muhammad adalah perdagangan.

Namun sangat disayangkan, kaum muslimin tidak merealisasikan hadits ini dalam realitas kehidupan dan membiarkan perdagangan dikuasai orang lain, akibatnya ekonomi umat Islam kalah jauh apabila dibandingkan dengan ekonomi bangsa-bangsa yang lainnya. Keadaan seperti ini juga pernah terjadi di masa Umar bin Khattab, yaitu ketika para sahabat mendapat harta ghanimah yang melimpah melalui ekspansi wilayah Islam ke Persia, Palestina dan negara-negara tetangga, karena itu para pejabat dan panglima tentera Islam mulai meninggalkan perdagangan. Umar mengingatkan mereka, “Saya lihat orang asing mulai banyak menguasai perdagangan, sementara kalian mulai meninggalkannya (karena telah menjadi pejabat di daerah dan mendapat harta ghanimah), Jangan kalian tinggalkan perdagangan, nanti laki-laki kamu tergantung dengan laki-laki mereka dan wanita kamu tergantung dengan wanita mereka”.

Dari pernyataan Umar di atas, dapat dijelaskan bahwa jika perdagangan dikuasai umat lain (bangsa lain), dikhawatirkan umat Islam akan tergantung kepada bangsa tersebut. Apa yang dikhawatirkan Umar tersebut, kini telah terjadi di negara-negara Muslim, termasuk di Indonesia, dimana umat Islam sangat tergantung pada bangsa-bangsa lain, bahkan ketergantungan itu merasuk kepada kebijakan ekonomi dan politik negara muslim, merasuk ke aspek budaya, ilmu pengetahuan, bahkan mengganggu aqidah dan akhlak umat Islam.

Betapa pentingnya umat Islam dalam menguasai perdagangan, sehingga Nabi Muhammad Saw mewajibkan umat Islam untuk menguasai perdagangan. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki (H.R.Ahmad).

PEMBAHASAN

A. Perdagangan dalam Al-quran

Perdagangan secara umum berarti kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi (SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998).

Dalam Al-quran, perdagangan dijelaskan dalam tiga bentuk, yaitu tijarah (perdagangan), bay’ (menjual) dan Syira’ (membeli). Selain istilah tersebut masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, dan sejumlah perintah melakukan perdagangan global (QS. Al-Jum’ah : 9).

Kata tijarah adalah mashdar dari kata kerja yang berarti menjual dan membeli. Kata tijarah ini disebut sebanyak 8 kali dalam Alquran yang tersebar dalam tujuh surat, yaitu surat Al-Baqarah :16 dan 282, An-Nisaa’ : 29, At-Taubah : 24, An-Nur :37, Fathir : 29 , Shaf : 10 dan Al-Jum’ah :11. Pada surat Al-Baqarah disebut dua kali, sedangkan pada surat lainnya hanya disebut masing-masing satu kali.

Sedangkan kata ba’a (menjual) disebut sebanyak 4 kali dalam Al-quran, yaitu Surat Al-Baqarah :254 dan 275, Surat Ibrahim :31 dan Surat Al-Jum’ah :9.

Selanjutnya istilah lain dari perdagangan yang juga terdapat dalam Al-quran adalah As-Syira. Kata ini terdapat dalam 25 ayat. Dua ayat di antaranya berkonotasi perdagangan dalam konteks bisnis yang sebenarnya (surat Yusuf ayat 21 dan 22), yang menjelaskan tentang kisah Nabi Yusuf yang dijual oleh orang yang menemukannya.

Dalam surat al-Jum’ah ayat 10 Allah berfirman, ” Apabila shalat sudah ditunaikan maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah serta banyak-banyaklah mengingat Allah agar kalian menjadi orang yang beruntung..

Apabila ayat ini kita perhatikan secara seksama, ada dua hal penting yang harus kita cermati, yaitu fantasyiruu fi al-ard (bertebaranlah di muka bumi) dan wabtaghu min fadl Allah (carilah rezeki Allah).

Makna fantasyiruu adalah perintah Allah agar umat Islam segera bertebaran di muka bumi untuk melakukan aktivitas bisnis setelah shalat fardlu selesai ditunaikan. Allah SWT tidak membatasi manusia dalam berusaha, hanya di kampung, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau Indonesia saja. Allah memerintahkan kita untuk go global atau fi al-ard. Ini artinya kita harus menembus seluruh penjuru dunia.

Ketika perintah bertebaran ke pasar global bersatu dengan perintah berdagang, maka menjadi keharusan bagi kita membawa barang, jasa dan komoditas ekspor lainnya serta bersaing dengan pemain-pemain global lainnya. Menurut kaidah marketing yang sangat sederhana tidak mungkin kita bisa bersaing sebelum memiliki daya saing di 4 P: Products, Price, Promotion, dan Placement atau delivery.

Dalam Surat Al-Quraisy Allah melukiskan satu contoh dari kaum Quraisy yang telah mampu menjadi pemain global dengan segala keterbatasan sumber daya alam di negeri mereka. Allah berfirman, “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy. (Yaitu) kebiasaan melakukan perjalanan dagang pada musim dingin dan musim panas.”

Para ahli tafsir baik klasik, seperti al-Thabari, Ibn Katsir, Zamakhsyari, maupun kontemporer seperti, al-Maraghi, az-Zuhaily, dan Sayyid Qutb, sepakat bahwa perjalanan dagang musim dingin dilakukan ke utara seperti Syria, Turki, Bulgaria, Yunani, dan sebagian Eropa Timur, sementara perjalanan musim panas dilakukan ke selatan seputar Yaman, Oman, atau bekerja sama dengan para pedagang Cina dan India yang singgah di pelabuhan internasional Aden.

B. Karakteristik Perdagangan Syari’ah

Prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan atau niaga adalah tolok ukur dari kejujuran, kepercayaan dan ketulusan. Dalam perdagangan nilai timbangan dan ukuran yang tepat dan standar benar-benar harus diperhatikan. Seperti yang telah dijelaskan dalam surat Al Muthoffifin ayat 2-7 :

“Kecelakaan besarlah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam? Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka,tersimpan dalam Sijjin.”

Selain itu, Islam tidak hanya menekankan agar memberikan timbangan dan ukuran yang penuh, tetapi juga dalam menimbulkan itikad baik dalam transaksi bisnis. Hasil beberapa pengamatan yang dilakukan menjelaskan bahwa hubungan buruk yang timbul dalam bisnis dikarenakan kedua belah pihak yang tidak dapat menentukan kejelasan secara tertulis syarat bisnis mereka. Untuk membina hubungan baik dalam berbisnis, semua perjanjian harus dinyatakan secara tertulis dengan menyantumkan syarat-syaratnya, karena “yang demikian itu lebih adil di sisi Alloh, dan lebih menguatkan persaksian, dan lebih dapat mencegah timbulnya keragu-raguan.” (Al Baqoroh : 282-283)

Disamping itu, ada beberapa hal yang terkait dengan perdagangan syariah, yaitu :

1.Penjual berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, sehingga konsumen akan merasa telah berbelanja sesuai syariah Islam, dimana konsumen tidak membeli barang sesuai keinginan tetapi menurut kebutuhan.
2.Penjual menjalankan bisnisnya secara jujur yakni kualitas barang yang dijual sesuai dengan harganya, dan pembeli tidak dirangsang untuk membeli barang sebanyak-banyaknya.
3.Hal yang paling baik bukan masalah harga yang diatur sesuai mekanisme pasar, namun status kehalalan barang yang dijual adalah lebih utama. Dengan konsep perdagangan syariah, konsumen yang sebagian besar masyarakat awam akan merasa terlindungi dari pembelian barang dengan tidak sengaja yang mengandung unsur haram yang terkandung di dalamnya. Barang-barang yang dijual dengan perdagangan syariah juga diperoleh dengan cara tidak melanggar hukum diantaranya bukan barang selundupan, memiliki izin SNI dan sebagian lagi memiliki label halal.
4.Sesungguhnya barang dan komoditi yang dijual haruslah berlaku pada pasar terbuka, sehingga pembeli telah mengetahui keadaan pasar sebelum melakukan pembelian secara besar-besaran. Penjual tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pembeli akan keadaan pasar dan harga yang berlaku.

C. Perdagangan Yang Dilarang

1.Talqi – Jalab

Talqi-jalab adalah suatu kegiatan yang umum dilakukan oleh orang-orang Madinah, yaitu manakala para petani membawa hasil ke kota, lalu menjualnya kepada orang-orang di kota kemudian orang kota tersebut menjual hasil panen tersebut, dengan harga yang mereka tetapkan sendiri. Rosululloh tidak menyukai cara perdagangan seperti ini, karena beliau menganggap perbuatan tersebut mencurangi seseorang.

1.Perdagangan melalui Al-Hadir-Libad

Ada beberapa orang bekerja sebagai agen-agen penjualan hasil panen dan semua hasil panen dijual melalui mereka. Mereka memperoleh keuntungan baik dari penjual maupun dari pembeli dan seringkali mencabut keuntungan sebenarnya yang harus diterima petani dan kepada para pembeli tidak diberi harga yang benar dan wajar. Rosululloh melarang bentuk perdagangan dengan menarik keuntungan dari penjual dan pembeli.

1.Perdagangan dengan cara Munabazah

Dalam perdagangan secara munabazah, seseorang menjajakan pakaian yang dia miliki untuk dijual kepada orang lain dan penjualan tersebut menjadi sah, meskipun orang tersebut tidak memegang atau melihat barang tersebut. Berarti bahwa penjual langsung melemparkan barang kepada pembeli dan penjualan itu sah. Pembeli tidak ada kesempatan untuk memeriksa pakaian tersebut atau harganya. Ada kemungkinan penipuan atau kecurangan atau penggmbaran yang keliru dalam bentuk perdagangan seperti ini, sehingga Rosululloh melarang perdagangan dengan cara munabazah.

1.Perdagangan dengan cara Mulamasah

Dalam perdangangan secara mulamasah, seseorang menjual sebuah pakaian dengan boleh memegang tapi tanpa perlu membuka atau memeriksanya. Hal ini juga dilarang Rosululloh karena keburukannya sama seperti munabazah.

1.Perdagangan dengan cara Habal-Al-Habala

Bentuk perdagangan ini sangat umum di negara Arab pada waktu itu. Dalam perdagangan ini, seseorang menjual seekor unta betina dengan berjanji membayar apabila unta itu melahirkan seekor anak unta jantan atau betina. Cara perdagangan seperti inipun dilarang oleh Rosululloh karena mengandung unsur perkiraan atau spekulasi.

1.Perdagangan dengan cara Al-Hasat

Dalam bentuk perdagangan seperti ini, penjual akan menyampaikan kepada pembeli bahwa apabila pembeli melemparkan pecahan-pecahan batu kepada penjual, maka penjualan akan dianggap sah. Cara seperti ini juga diharamkan oleh Rosululloh karena sama buruknya dengan perdagangan secara munabazah dan mulamasah.

1.Perdagangan dengan cara muzabanah

Dalam bentuk perdagangan ini, buah-buahan ketika masih di atas pohon sudah ditaksir dan dijual sebagai alat penukar untuk memeperoleh kurma dan anggur kering, atas sederhananya menjual buah-buahan segar untuk memperoleh buah-buahan kering. Rosululloh melarang cara seperti ini karena didasari atas perkiraan dan dapat merugikan satu pihak jika perkiraan ternyata salah

1.Perdagangan dengan cara Muhaqolah

Dalam sistem muhaqolah ini, panen yang belum dituai dijual untuk memperoleh hasil panen yang kering. Rosululloh melarang cara perdagangan seperti ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar, Abu Said al Khudri dan Said Ibn Mussayyib. Bentuk ini sama dengan bentuk muzabanah dengan semua kemudharatannya.

1.Perdagangan tanpa hak pemilikian

Perdagangan barang-barang khususnya yang tidak tahan lama, tanpa perolehan hak milik juga dilarang oleh Rosululloh karena mengandung unsur keraguan dan penipuan. Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rosululloh bersabda: “Siapapun yang membeli gandum tidak berhak menjualnya sebelum memperoleh hak miliknya.”

1.Perdagangan dengan cara Sarf

Perdagangan dengan cara sarf berarti menggunakan transaksi di mana emas dan perak dipakai sebagai alat tukar untuk memperoleh emas dan perak. Rosululloh bersabda bahwa pertukaran emas dengan emas merupakan riba kecuali dari tangan ke tangan, kurma dengan kurma adalah riba kecuali dari tangan ke tangan, dan garam dengan garam adalah riba kecuali dari tangan ke tangan.

1.Perdagangan dengan cara Al-Ghoror

Perdagangan yang dilakukan dengan cara melakukan penipuan terhadap pihak lan.

1.1.Misrot

Misrot adalah hewan yang mempunyai susu, tapi susunya tidak diperas. Kebanyakan orang apabila berkeinginan menjual binatang ini terlebih dahulu diperah selama beberapa hari untuk menipu pembeli. Ini adalah salah satu cara dimana pembeli binatang merasa ditipu dan diminta untuk membayar dengan harga yang lebih mahal

1.1.Najsh

Sederhananya, najsh itu bermakna terjadinya sesuatu kenaikan harga karena seseorang telah mendengar bahwa harga barang tersebut telah naik, lalu membelinya tetapi tidak karena ingin membelinya melainkan karena ingin menjualnya kembali dengan menetapkan harga yang lebih tinggi, atau berminat terhadap barang yang dijual dengan tujuan untuk menipu orang lain.

1.1.Penjualan dengan sumpah

Penjual menjual barangnya (dalam harga tinggi) dengan melakukan sumpah tentang tingginya kualitas barang tersebut.

1.1.Pemalsuan

Rosululloh melarang pemalsuan barang-barang yang akan dijual sebagaiman yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.

1.Perdagangan dengan cara menyembunyikan

Cara seperti ini yaitu menyembunyikan gandum dan barang-barang lainnya untuk menaikkan harga dengan sengaja.

1.Monopoli

Monopoli akan muncul manakala pusat kontrol pasokan (supply) barang atau jasa dipegang oleh satu orang atau sekelompok orang.dia yang mengontrol pasokan barang atau jasa dan menetapkan harga yang menguntungkan baginya, tetapi keuntungannya tidak bermanfaat bagi masyarakat.

D. Keadaan Perdagangan Saat Ini

Contoh yang paling dekat dengan kemampuan dagang yang dilukiskan Al-Qur’an saat ini mungkin terdapat pada Singapura atau Hongkong, negeri yang miskin sumberdaya alam tetapi mampu menggerakkan dan mengontrol alur ekspor di regional Asia Tenggara dan Pasifik. Bagaimana dengan Indonesia, yang luas salah satu provinsinya (Riau) 50 kali Singapura, dengan potensi ekspor dan sumberdaya alam yang ribuan kali lipat. Mungkin kita harus becermin pada Al-Qur’an yang selama ini kita tinggalkan untuk urusan bisnis dan ekonomi.

Meskipun Al-Qur’an cukup banyak membicarakan perdagangan bahkan dengan tegas memerintahkannya, dan meskipun negeri-negeri muslim memiliki kekayaan alam yang besar, namun ekonomi umat Islam jauh tertinggal dibanding negara-negara non Muslim. Banyak faktor yang membuat umat Islam tertinggal dari bangsa lain, antara lain, lemahnya kerjasama perdagangan sesama negeri muslim. Menurut catatan OKI sebagaimana yang terdapat dalam buku “Menuju tata baru Ekonomi Islam, kegiatan perdagangan sesama negeri muslim hanya 12 % dari jumlah perdagangan negara-negara Islam”.

Fenomena lemahnya kerja sama perdagangan itu terlihat pada data-data berikut :

1.Lebanon dan Turki mengekspor mentega ke Belgia, United Kingdom dan negara-negara Eropa Barat lainnya. Semenentara Iran, Malayisa, Pakistan dan Syiria mengimpor mentega dari Eropa Barat.
2.Aljazair mengekspor gas asli ke Perancis, sedangkan Perancis mengekspornya ke Magribi
3.Mesir adalah pengekspor kain tela yang ke 10 terbesar di dunia, tetapi Aljazair, Indonesia, dan Iran mendapatkan kain itu (impor) dari Eropa Barat.
4.Aljazair, Mesir dan Malaysia mengimpor tembakau dari Columbia, Greece, India, Philipine dan Amerika Serikat. Sementara Turki dan Indonesia adalah mengekspor utama tembakau ke Amerika dan Eropa.

Fakta lain juga menunjukkan bahwa produk Indonesia yang dibutuhkan negara muslim di Timur Tengah, harus melalui Singapura. Kounsekuensinya yang mendapat keuntungan besar adalah Singapura, karena ia membeli dengan harga murah dan menjual ke Timur Tengah dengan harga mahal. Dan negara kita sering kali cukup puas dengan kemampuan ekspor sekalipun mendapatkan keuntungan (margin) yang sedikit. Hal ini menunjukkan kebodohan kita dalam perdagangann internasional. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Nabi Muhammad yang telah meneladankan sikap fathanah (cerdas) dan komunikatif (tabligh) dalam perdagangan.

Dengan berbagai kelemahan dan fakta yang ada di atas, maka diperlukan penerapan beberapa langkah ataupun strategi yang baik dan sesuai/tidak jauh dari Al-Qur’an. Dalam melaksanakan strategi-strategi tersebut, maka harus didasarkan pada konsep berusaha yang sesuai syariat Islam. Konsep-konsep dasar dalam berusaha tersebut antara lain :

1.Berusaha hanya untuk mengambil yang halal dan baik (thoyib)

Allah SWT telah memerintahkan kepada seluruh manusia jadi bukan hanya untuk orang yang beriman dan muslim saja untuk hanya mengambil segala sesuatu yang halal dan baik (thoyib). Dan untuk tidak mengikuti langkah-langkah syaitan dengan mengambil yang tidak halal dan tidak baik.

“Hai sekalian manusia, makanlah (ambillah) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al Baqarah :168)

Oleh karena itu, dalam berusaha Islam mengharuskan manusia untuk hanya mengambil hasil yang halal. Yang meliputi halal dari segi materi, halal dari cara perolehannya, serta juga harus halal dalam cara pemanfaatan atau penggunaannya. Banyak manusia yang memperdebatkan mengenai ketentuan halal ini. Padahal bagi umat Islam acuannya sudah jelas, yaitu sesuai dengan sabda Rasulullaah SAW:

Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan perkara haram itupun jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (meragukan) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat, ia telah terbebas (dari kecaman) untuk agamanya dan kehormatannya . . .. . .Ingat! Sesungguhnya didalam tubuh itu ada sebuah gumpalan, apabila ia baik, maka baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuh, tidak lain ia adalah hati” (Hadits)

Jadi sesungguhnya yang halal dan yang haram itu jelas. Dan bila masih diragukan maka sebenarnya ukurannya berkaitan erat dengan hati manusia itu sendiri, apabila hatinya jernih maka segala yang halal akan menjadi jelas. Dan sesungguhnya segala sesuatu yang tidak halal termasuk yang syubhat tidak boleh menjadi obyek usaha dan karenanya tidak mungkin menjadi bagian dari hasil usaha.

1.Memperoleh hasil usaha hanya melalui perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho karena saling memberi manfaat

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho di antara kamu”. (Q.S. An Nisaa:29)

Kemudian Allah SWT memerintahkan kepada orang yang beriman agar bila ingin memperoleh keuntungan dari sesamanya hanya boleh dengan jalan perniagaan (baik perniagaan barang atau jasa) yang berlaku secara ridho sama ridho. Untuk penjelasannya dapat dikaji hadits berikut ini:

Nabi Muhammad saw. pernah mempekerjakan saudara Bani `Adiy Al Anshariy untuk memungut hasil Khaibar. Maka ia datang dengan membawa kurma Janib (kurma yang paling bagus mutunya). Nabi Muhammad SAW bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar demikian ini? Orang itu menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Nabi Utusan Allah. Saya membelinya satu sha` dengan dua sha` kurma Khaibar (sebagai bayarannya). Nabi Muhammad SAW bersabda: Janganlah berbuat begitu, tetapi tukarkan dengan jumlah yang sama, atau juallah ini (kurma Khaibar) lalu belilah kurma yang baik dengan hasil penjualan (kurma Khaibar) tadi.

Intisari dari pelajaran yang diberikan oleh Rasulullah SAW adalah bahwa harga dalam setiap perniagaan harus mengikuti penilaian (valuasi atau mekanisme) pasar. Karena penilaian yang dilakukan (oleh masyarakat) melalui mekanisme pasar akan memberikan penilaian yang adil. Tentunya selama pasar berjalan dengan wajar. Sehingga kaidah ‘ridho sama ridho’ yang disyaratkan dapat dicapai. Dan untuk memfasilitasi perniagaan melalui mekanisme pasar tersebut diperlukan prasarana alat tukar nilai yang disebut sebagai uang.

1. Fungsi Uang yang utama adalah sebagai alat tukar nilai di dalam transaksi

Dalam syariah Islam, uang semata-mata berfungsi sebagai alat tukar nilai. Oleh karena itu salah seorang pemikir Islam, Imam Ghazali, menyatakan bahwa “Uang bagaikan cermin, ia tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna.” Maksudnya uang itu sendiri seharusnya tidak menjadi obyek (perniagaan) melainkan semata-mata untuk merefleksikan nilai dari obyek. Dan bagaikan cermin yang baik, uang harus dapat merefleksikan nilai dari obyek (perniagaan) secara jernih dan lengkap. Oleh karena itu pada zaman Rasulullah SAW uang dibuat dari logam mulia (emas atau perak) dan mempunyai spesifikasi (mutu dan berat) yang tertentu.

Pemerintahan Rasulullah SAW sendiri tidak menerbitkan uang. Karena pemerintahan Rasulullah SAW tidak perlu menerbitkan uang sendiri selama uang itu mempunyai nilai yang dapat diterima di semua pasar yang terkait. Sehingga pemikir Islam lainnya, Ibnu Khaldun menyatakan “Kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi di negara tersebut dan kemampuan untuk memperoleh neraca perdagangan yang positif.”

Karena dalam syariah Islam uang adalah alat tukar nilai, maka uang diperlukan untuk memperlancar perniagaan. Artinya peran uang sejalan dengan pemakaian uang itu dalam perniagaan. Sehingga bila uang disimpan dan tidak dipakai dalam perniagaan maka masyarakat akan merugi karena perniagaan akan mengalami hambatan. Karena pada zaman Rasulullah SAW uang dibuat dari emas dan perak, maka dalam surat At Taubah ayat 34 dinyatakan:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih).”

1. Berlaku adil dengan menghindari keraguan yang dapat merugikan dan menghindari resiko yang melebihi kemampuan

Kemudian dalam melakukan perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu, termasuk kepada pihak yang tidak disukai. Karena orang yang adil akan lebih dekat dengan taqwa.

“Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat dengan taqwa” (Q.S. Al Ma’idah:8)

Bahkan Islam mengharuskan untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, dimana berlaku adil harus didahulukan dari berbuat kebajikan.

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan” (Q.S. An Nahl:90)

Dalam perniagaan, persyaratan adil yang paling mendasar adalah dalam menentukan mutu dan ukuran (takaran maupun timbangan).

“..Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil..” (Q.S. Al An’am:152)

“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan) supaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu” (Q.A. Ar Rahman:7-9)

Berlaku adil akan dekat dengan taqwa, karena itu berlaku tidak adil akan membuat seseorang tertipu pada kehidupan dunia. Karena itu dalam perniagaan, Islam melarang untuk menipu bahkan ‘sekedar’ membawa suatu kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang dapat menyesatkan atau gharar. Contoh yang diajarkan Rasulullah SAW adalah sesuatu (ikan) dalam air, karena pandangan pada segala sesuatu yang berada dalam air akan terbias dan dapat menimbulkan keraguan yang menipu.

Wahai manusia, sesungguhnya janji Allah benar maka janganlah sekali-kali kamu tertipu kehidupan dunia dan janganlah sekali-kali tertipu tentang Allah (karena) seorang penipu (al gharuur). (Q.S. Al Faatir: 5)

“Janganlah kalian membeli ikan di dalam air (kolam/laut) karena hal itu adalah gharar”. (HR Ahmad)

Sebaliknya atas harta milik sendiri dilarang untuk mengambil resiko yang melebihi kemampuan yang wajar untuk mengatasi resiko tersebut. Walaupun resiko tersebut mempunyai probabilita untuk membawa manfaat, namun bila probabilitas untuk membawa kerugian lebih besar dari kemampuan menanggung kerugian tersebut maka tindakan usaha tersebut adalah sama dengan mengeluarkan yang lebih dari keperluan sehingga harus difikirkan dengan matang.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan maysir, (maka) katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, dan dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya, Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan (keluarkan), maka katakanlah yang lebih dari keperluan, demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya supaya kamu berfikir.(Q.S. Al Baqarah:219)

1.Menjalankan usaha harus memenuhi semua ikatan yang telah disepakati

Sebagai abdi Allah SWT menjalankan tugas sebagai khalifah di muka bumi, atas nama Allah SWT, dalam menjalankan usaha Islam mengharuskan dipenuhinya semua ikatan yang telah disepakati. Perubahan ikatan akibat perubahan kondisi harus dilaksanakan secara ridho sama ridho, disepakati oleh semua fihak terkait.

“Hai orang-orang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Q.S. Al Ma’idah:1)

“Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar..” (Q.S. Al A’raf : 33)

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu..” (Q.S. An Nahl:91)

1.Manusia harus bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan

Manusia memang ditakdirkan untuk diciptakan dengan perbedaan, dimana sebagian diantaranya diberi kelebihan dibandingkan sebagian yang lain, dengan tujuan agar manusia dapat bekerjasama untuk mencapai hasil yang lebih baik.

“Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Q.S. Az Zukhruf :32)

Pakar ekonomi Islami, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa “Setiap individu tidak dapat dengan sendirinya memperoleh kebutuhan hidupnya. Semua manusia harus bekerjasama untuk memperoleh kebutuhan hidup dalam peradabannya.” Lebih lanjut Ibnu Khaldun juga menerangkan akan hasil kerjasama yang sekarang kita sebut synergy, sebagai berikut: “Hasil kerjasama sejumlah manusia dapat menutupi kebutuhan beberapa kali lipat dari jumlah mereka sendiri.”

PENUTUP

Rasulullah merupakan sosok teladan yang patut kita jadikan contoh, keberhasilan beliau dalam mengembangkan perekonomian umat telah terbukti. Hanya dalam waktu setahun setelah hijrah ke madinah, beliau berhasil membangun perekonomian yang sangat kuat. Hanya dalam waktu setahun umat Islam berhasil menguasai ekonomi yang selama ini dipegang oleh orang-orang Yahudi dan umat lainnya.

Rahasia kesuksesan tersebut adalah ternyata Rasulullah memprioritaskan pasar. Yang pertama kali dilirik oleh Rasulullah adalah pasar. Beliau membangun jalan dari masjid sampai ke pelosok-pelosok desa, sehingga masyarakat mempunyai akses pemasaran.

Selain itu Nabi Muhammad telah mempraktekan usaha perdagangan sejak berusia yang relatif muda, yaitu 12 tahun. Dan ketika berusia 17 tahun ia telah memimpin sebuah ekspedisi perdagangan ke luar negeri. Profesi inilah yang ditekuninya sampai beliau diangkat menjadi Rasul di usia yang ke 40. Afzalur Rahman dalam buku Muhammad A Trader menyebutkan bahwa reputasinya dalam dunia bisnis demikian bagus, sehingga beliau dikenal luas di Yaman, Syiria, Yordania, Iraq, Basrah dan kota-kota perdagangan lainnya di jazirah Arab. Dalam konteks profesinya sebagai pedagang inilah ia dijuluki gelaran mulia, Al-Amin Afzalur Rahman juga mencatat dalam ekspedisi perdagangannya, bahwa Muhammad Saw telah mengharungi 17 negara ketika itu, sebuah aktivitas perdagangan yang luar biasa.

Semangat inilah seharusnya yang dibangun dan dikembangkan oleh kaum muslimin saat ini agar peradaban kaum muslimin bisa bangkit kembali di jagad ini melalui kejayaan ekonomi dan perdagangan.

Dengan mengambil contoh kisah diatas, umat Islam perlu memperhatikan perekonomian. Dahulu umat Islam pernah berjaya di bidang ekonomi, namun kini jauh tertinggal dibandingkan umat-umat yang lain. Karena itu, umat Islam harus mengejar ketinggalan tersebut dengan cara membangun ekonominya. Dan sektor perniagaanlah yang agaknya sesuai untuk lebih diperhatikan dalam membangun perekonomian.

Negara-negara Islam memiliki 70% cadangan minyak dunia dan menguasai 30% sumber gas asli dunia. Negara-negara Islam juga merupakan pemasok dan penyuplay 42% permintaan petrolium (minyak) dunia. Data-data tersebut menunjukkan bahwa negeri-negeri muslim memiliki potrensi ekonomi yang cukup besar dan strategis.

DAFTAR PUSTAKA

Agustianto. Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam UIN Jakarta. (Artikel)

Mannan, Abdul. 1995. Teori Dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.

Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
















































INTRODUCTION

To understand the Islamic business ethics, must first understand the role and duties of human beings in the world. In accordance with the word of Allah in the letter of Adz Dzaariyat verse 56, which means:

"And I-Create the jinn and men but (merely) that they

worship (serve) to me ".

Therefore all human action in the world is merely worship, solely to serve Allah SWT. And as a man of God Almighty the man in all his actions should follow His commands and avoid His prohibitions. All of these actions are also included action in the attempt.

Besides, as a servant of God, humans are also appointed by God to be a caliph in the earth. As word of Allah in Surat al-Baqarah verse 30:

"Remember when your Lord said to the angels:" Behold, I will make a vicegerent on earth. "

And in the letter Al A'raf verse 128:

"Indeed, the earth belongs to Allah, to His dipusakakan He wills of His servants."

Islam is the most widely encouraged the people to master the trade. Therefore, Islam provides a high tribute to the traders. In a hadith, the Prophet Muhammad, placing and aligning with the vendors of the Prophets, Martyrs and Sholihin (Narrated by Tarmizi). According to Ibn Khaldun, this field has a very important position in building the Islamic civilization.

However, the problem of trade (business) is less a place in the movement of Islamic civilization. Though this sector is very important for Muslims actualized towards the triumph of Islam in the future. Themes this trade need to be raised to the surface given the objective conditions of the Muslims in different parts of the world so far behind in the field of trade.

In various hadith of Prophet Muhammad frequently emphasized the importance of trade. Among history of Mu'adh ibn Jabal, the Prophet said: "Verily, the best of both businesses are trading (HRBaihaqi and released by As-Ashbahani). This hadith clearly mentions that the best profession in the Prophet Muhammad is trading.

Unfortunately, the Muslims do not realize this hadith in the reality of life and let other people controlled trade, the economic consequences of Muslims is much less when compared with the economy the other nations. Things like this never happened in the Umar bin Khattab, when the friends got ghanimah abundant wealth through the expansion of Islam into Persian territory, Palestine and neighboring countries, so the officials and commanders Tentera Islam began to leave the trade. Umar reminded them, "I see a lot of foreigners from controlling the trade, as you begin to leave (because it has been the official in the area and got a treasure ghanimah), Do not you leave the trade, then your men hanging by their men and women you hanging with their women. "

From the above statement of Umar, explained that if a trade dominated other people (other nations), feared Muslims would depend on the nation. What was feared Umar, now have taken place in Muslim countries, including Indonesia, where Muslims are very dependent on other nations, even the pervasive dependency to economic policy and political Muslim country, penetrated into aspects of culture, science, even interfere aqidah and morals of the Muslims.

How important Muslims in control of the trade, so the Prophet Muhammad obliges Muslims to dominate trade. In a hadith, the Prophet said, "Be ye trade, because in it there is a 90% provision door (HRAhmad).

DISCUSSION

A. Trade in Al-Quran


Trading generally means buying and selling of goods and / or services provided on a continuous basis with the purpose of transfer of title to the goods and / or services with accompanying rewards or compensation (Decree No. Menperindag. 23/MPP/Kep/1/1998).

In the Koran, the trade described in three forms, namely tijarah (trade), bay '(sell) and Syira' (buy). Besides these terms there are many more other terms related to trade, such as Dayn, amwal, Rizq, shirkah, dharb, and a number of global trade orders (Surat al-Ahad: 9).

Tijarah word is mashdar from the verb that means selling and buying. Tijarah word is called 8 times in the Qur'an are scattered in seven letters, the surah Al-Baqarah: 16 and 282, An-Nisaa ': 29, At-Tawbah: 24, An-Nur: 37, Fathir: 29, Shaf: 10 and Al-Ahad: 11. In Surah Al-Baqarah called twice, while the other letters are called only one time each.

While the word Ba'a (sell) is called 4 times in the Qur'an, namely Surat Al-Baqarah: 254 and 275, Surat Ibrahim: 31 and Surat Al-Ahad: 9.

Furthermore, other terms of trade are also contained in the Qur'an is the As-Syira. The word is found in 25 verses. The two of them connotes trade clause in the context of actual business (letter Yusuf verses 21 and 22), which describes the story of the Prophet Joseph was sold by the person who found it.

In the letter al-Gomaa verse 10 God said, "If the prayer is fulfilled then bertebaranlah on earth and seek the grace of God and many-many remember Allah so that you will be a lucky person ..

If this verse we look carefully, there are two important things we should look at, namely fantasyiruu fi al-ard (bertebaranlah on earth) and wabtaghu min fadl Allah (Allah seek sustenance).

Fantasyiruu meaning is God's command that Muslims immediately scattered in the earth to conduct business activities after the prayer finished individual duty fulfilled. Allah SWT does not limit man in business, just in the village, sub-district, district, province, or Indonesia alone. God commands us to go global or fi al-ard. This means we have to penetrate all parts of the world.

When orders were scattered to the global market together with orders to trade, it becomes imperative for us to bring in goods, services and other export commodities and compete with other global players. According to the rules of marketing is very simple no way we can compete before have competitiveness in the 4 P's: Products, Price, Promotion and Placement or delivery.

In Surat Al-Quraishi God depicts an example of the Quraysh who have been able to become a global player with all the limitations of natural resources in their country. God said, "Because the habits of the people of Quraysh. (It is) a habit to travel trade in the winter and summer. "

The classic good commentators, such as al-Tabari, Ibn Kathir, Zamakhsyari, as well as contemporary, al-Maraghi, az-Zuhaily, and Sayyid Qutb, agreed that winter made trade voyages to the north as Syria, Turkey, Bulgaria, Greece, and most of Eastern Europe, while summer trips made to the south around Yemen, Oman, or cooperate with Chinese and Indian traders who stopped at the international port of Aden.

B. Characteristics of Shariah Trade

The basic principle of Islam established on trade or commerce is a measure of honesty, trust and sincerity. In the trade balance and the value of the right size and the standard really should be considered. As explained in the letter Al Muthoffifin verses 2-7:

"Woe to those who cheat, that is, those who, when receiving doses of other people, they ask met. And when they measure or weigh for others, they mengurangi.tidaklah people think, that they will be resurrected on the big day, the day when man stands before the Lord of the Universe? Nay, cheating, because actually book the sinners, stored in Sijjin. "

Moreover, Islam does not only emphasize that gives full weight and size, but also the cause of good faith in business transactions. The results of some of the observations made it clear that poor relationships that arise in business is because both parties were not able to determine the clarity of the writing requirements of their business. To foster good relationships in business, all agreements must be declared in writing by menyantumkan terms, because "such is more just on the side of Allah, and further strengthen the testimony, and more able to prevent the onset of doubt." (Al Baqoroh: 282 -283)

In addition, there are several issues related to sharia trade, namely:

1.Penjual strive to provide the best service to consumers, so that consumers will feel that Islamic sharia-compliant shopping, where consumers do not buy as you wish but according to need.
2.Penjual doing business honestly the quality of the goods sold in accordance with the price, and the buyer is not stimulated to buy as much as possible.
3.Hal best not price regulated suitable market mechanisms, but the halal status of goods sold is more mainstream. With the concept of Islamic trade, consumer most ordinary people will feel protected from inadvertently purchasing goods containing elements contained therein unlawful. Goods are sold under trade Sharia is obtained by not breaking the law instead of them smuggled goods, licensed SNI and some have a halal label.
4.Sesungguhnya goods and commodities sold shall apply on the open market, so buyers have to know the state of the market before making a purchase on a large scale. Sellers are not allowed to take advantage of unknowing buyers will be state of the market and the prevailing rates.

C. Prohibited Trade

1.Talqi - Jalab

Talqi-jalab is a common activity performed by the people of Medina, namely when the farmers bring the results to the city, and then sell it to the people in town then the town to sell their harvest, with the prices they charge themselves. Rosululloh not like the way trade like this, because he considers the act to cheat someone.

1.Perdagangan through Al-Present-Libad

There are some people working as sales agents and harvest all the crops are sold through them. They benefit both the buyers and sellers and often pull out the actual benefits to be received by the farmers and the buyers were not given a true and fair prices. Rosululloh prohibit forms of trafficking by taking advantage of the seller and the buyer.

1.Perdagangan by Munabazah

In munabazah trade, someone hawking clothes he had for sale to others and the sale becomes valid, even if the person does not hold or see the goods. Means that the direct seller of goods to the buyer, and tossing the sale was legal. The buyer had no chance to check out the clothes or the price. There is a possibility of fraud or fraudulent or erroneous penggmbaran in a trade like this, so that the trade ban Rosululloh munabazah way.

1.Perdagangan by Mulamasah

In the mulamasah perdangangan, someone sells a dress with be holding but without the need to open or inspect. It is also forbidden because of ugliness as Rosululloh munabazah.

1.Perdagangan by habal-Al-Habala

Forms of trafficking is very common in Arab countries at that time. In this trade, a person selling a camel with a promise to pay when the camel gave birth to a male or female calves. How to trade like this also prohibited because it contains elements Rosululloh guess or speculation.

1.Perdagangan by Al-Hasat

In this form of trading like this, the seller shall deliver to the buyer that if buyers were throwing rocks fragments to the seller, then the sale will be considered valid. This way is also prohibited by the Rosululloh because as bad as the trade munabazah and mulamasah.

1.Perdagangan by muzabanah

In this form of trading, when the fruit is still on the trees was estimated and sold as a means of exchange to obtain dates and dried grapes, the simple selling fresh fruits to obtain dried fruits. Rosululloh prohibit this way because it is based on estimates and may be detrimental to one party if the forecast was wrong

1.Perdagangan by Muhaqolah

In this muhaqolah system, which has not reaped the harvest sold to raise dry crops. Rosululloh prohibit trading ways such as is narrated by Abdullah Ibn Umar, Abu Said al Khudri and Ibn Said Mussayyib. This form is the same as with all forms of muzabanah kemudharatannya.

1.Perdagangan without right pemilikian

Trade of goods that are not particularly durable, without the acquisition of property is also prohibited by Rosululloh because it contains an element of doubt and deception. Narrated by Ibn Umar that Rosululloh said: "Anyone who buys wheat no right to sell it before obtaining his rights."

1.Perdagangan by Sarf

Trade with sarf meaningful way using transactions in which the gold and silver used as a medium of exchange to acquire gold and silver. Rosululloh said that the exchange of gold for gold is usury except hand to hand, palm to palm is usury except hand to hand, and salt with salt is usury except hand to hand.

1.Perdagangan by Al-Ghoror

Trading is done by means of fraud against the lan.

1.1.Misrot

Misrot are animals that have milk, but milk is not squeezed. Most people when looking to sell this one first animals milked for a few days to deceive buyers. This is one way in which the animal buyers feel cheated and asked to pay a higher price

1.1.Najsh

Simply put, it means something to happen najsh price increases because someone had heard that the price of goods has risen, then buy it but do not because they want to buy it but because they want to sell it back by setting a higher price, or interest in the goods sold in order to deceive people other.

1.1.Penjualan the oath

Seller sells goods (the high prices) by taking an oath on the high quality of the goods.

1.1.Pemalsuan

Rosululloh prohibit counterfeit goods to be sold as represented narrated by Imam Bukhari.

1.Perdagangan by hiding

This way the hide grain and other items to raise prices on purpose.

1.Monopoli

Monopoly will appear when the central control of supply (supply) goods or services held by one person or a group of orang.dia that controls the supply of goods or services and set prices favorable to him, but the benefits are not beneficial to the community.

D. Current state of Trade

The closest example is illustrated with the ability to trade the Qur'an as may be found in Singapore or Hong Kong, resource poor country but is able to move and control the flow of exports in Southeast Asia and the Pacific region. How about Indonesia, a vast one province (Riau) 50 times Singapore, with export potential and natural resources thousands of times. Perhaps we should reflect on the Qur'an which we leave for economic and business affairs.

Although the Qur'an is quite a lot to talk about trade even strictly ordered, and even Muslim countries have large natural resources, but the Muslim economy has lagged far behind non-Muslim countries. Many factors make the Muslims lag behind other nations, among others, lack of trade cooperation among the Muslim countries. According to the OIC, as contained in the book "Towards a new governance of Islamic Economics, trade activities among the Muslim countries only 12% of the total trade of Islamic countries".

The phenomenon of weak trade cooperation was seen in the following data:

1.Lebanon and Turkey export butter to Belgium, United Kingdom and the countries of Western Europe the other. Semenentara Iran, MAlayisa, Pakistan and the Syrians to import butter from Western Europe.
2.Aljazair original gas exports to France, while the French export it to the Maghreb
3.Mesir are exporter of fabric tela's 10th largest in the world, but Algeria, Indonesia, Iran and get the cloth (imported) from Western Europe.
4.Aljazair, Egypt and Malaysia importing tobacco from Columbia, Greece, India, Philipine and the United States. While Turkey and Indonesia are major tobacco export to America and Europe.

Other facts also show that the required product Indonesia Muslim countries in the Middle East, must go through Singapore. Kounsekuensinya which Singapore is a big advantage, because he is buying low and selling to the Middle East with an expensive price. And our country is often quite satisfied with the ability to export even a profit (margin) a bit. It shows us the folly of international perdagangann. It is certainly not in accordance with the Prophet Muhammad who exemplify the attitude fathanah (smart) and communication (tabligh) in trade.

With a variety of flaws and the fact that none of the above, it is necessary implementation steps or strategies well and fit / not far from Al-Qur'an. In implementing these strategies, it must be based on the concept of trying to appropriate Islamic law. Basic concepts in business include:

1.Berusaha just to take the lawful and good (Thoyib)

Allah has commanded all men not just for believers and Muslims have to just take everything lawful and good (Thoyib). And not to follow the steps that are not devils by taking lawful and good.

"Hi all people, Eat (take) the lawful and good of what is on earth, and follow not the steps devil, because the devil is real enemy to you" (Surat al-Baqara: 168)

Therefore, in trying to Islam requires people to just take a lawful outcome. Which includes kosher in terms of material, from the halal way acquisition, and also must be halal in the way of utilization or use. Many people are debating the provisions of halal. And for Muslims referent is clear, that in accordance with the words of prophet Muhammad:

Indeed, the case was clearly halal and haram case that too clear, and between them there are doubtful matters (doubts) are not known by many people. Therefore, whoever keep away from doubtful matters, he has been freed (of criticism) for his religion and his honor. . .. . . Remember! Truly in the body there is a lump, if it is good, then the better the whole body, and if it is damaged, it is damaged as your entire body, not the other it is the heart "(Hadith)

So really the halal and the haram is clear. And if you still doubt the actual size is closely related to the human heart itself, when it is clear his heart halal everything will become clear. And inasmuch as not halal include doubtful should not be the object of the business and therefore may not be part of the results of operations.

1.Memperoleh results of operations only through trade that apply equally blessing blessing for mutual benefit

"O you who believe, do not consume each neighbor's property by way of a false, except by way of trade that apply equally blessing blessing in you". (Q.S. An Nisaa: 29)

Then Allah commanded the believers so that if you want to take advantage of each other can only be by way of trade (both commercial goods or services) that apply equally blessing blessing. For descriptions may be assessed the following hadith:

Prophet Muhammad. never hire you `Adiy Bani Al Anshariy to collect the results of Khaibar. So he came in with a Janib dates (dates are the best quality). Prophet Muhammad asked him: Are all the dates of Khaibar this way? The man said: No, by Allah, O Prophet of Allah's Messenger. I bought one with two sha sha `date` Khaibar (as paid). Prophet Muhammad said: Do not do that, but the change by the same amount, or sell it (dates of Khaibar) then buy good dates with the sale (date Khaibar) earlier.

The essence of the lessons given by the Prophet Muhammad is that prices in each trade must follow appraisal (valuation or mechanism) market. Because the assessment (by the community) through the market mechanism will provide a fair assessment. Of course, as long as the market goes to the fair. So the principle 'same blessing blessing' required can be achieved. And to facilitate trade through the market mechanisms needed infrastructure called a medium of exchange value as money.

1. The main functions of money are as a medium of exchange at the transaction value

In Islamic law, the money merely serves as a medium of exchange value. Therefore, one of the thinkers of Islam, Imam Ghazali, stating that "Money is like a mirror, he does not have any color but can reflect all colors." That money alone should not be the object of (commercial) but merely to reflect the value of the object. And like a good mirror, money should be able to reflect the value of the object (commerce) are clear and complete. Therefore at the time of the Prophet SAW money made from precious metals (gold or silver) and has a specification (quality and weight) were given.

Government Prophet Muhammad himself did not issue money. Because the government does not need to publish Prophet own money to have value for the money that can be received in all relevant markets. So the Islamic thinker, Ibn Khaldun stated "The wealth of a country is not determined by the amount of money in the country, but is determined by the level of production in the country and the ability to obtain a positive trade balance."

Since the Islamic Sharia is the medium of exchange value of money, then the money is needed to facilitate commerce. That is the role of money in line with the use of money in the trade. So if the money saved and not used in commerce, the community will be lost because of trade obstacles. Because at the time of the Prophet SAW money made from gold and silver, then the letter At Taubah verse 34 it is stated:

"And the people who keep the gold and silver and do not menafkahkannya in the way of Allah, then notify them (that they will have a painful punishment)."

1. Be fair with the avoidance of doubt that can harm and avoid the risks that exceed the capabilities

Later in the conduct of commerce, Islam requires you to do justice without favoritism, including the unpopular party. Since the fair will be closer to piety.

"O believers, be ye so people are always uphold the (truth) for Allah, bearing witness with justice. And do not ever hatred against a people, encourage you to do injustice. Fair be fair because it is closer to piety "(Surah Al Mâ'idah: 8)

Even Islam requires you to be fair and do good, which to be fair should take precedence over doing good.

"Verily, Allah ordered to be fair and do good" (Surat an-Nahl: 90)

In commerce, the most fundamental requirements of justice is in determining the quality and size (measure or scales).

".. Then complete the measure and weight with justice .." (Surat al-An'am: 152)

"And God hath raised the heavens, and He put the balance (justice) that ye do not transgress the balance sheet. And tegakkanlah scales fairly and do not reduce the balance sheet "(QA Ar Rahman :7-9)

Fair will close with taqwa, because it applies not fair to make someone cheated on the life of the world. Therefore in commerce, Islam forbids to deceive even 'just' carry a condition that can lead to doubts that may mislead or gharar. Examples of the Prophet Muhammad taught is something (fish) in the water, because the view on everything that is in the water will be biased and may raise doubts about the cheat.

O people, verily the promise of Allah is true then you should not ever be fooled worldly life and do not ever be deceived about Allah (as) a deceiver (al gharuur). (Q.S. Al Faatir: 5)

"Do not buy fish in the water (pool / sea) because it is gharar". (Reported by Ahmad)

In contrast to the Property itself forbidden to take risks beyond the reasonable ability to address these risks. Although the probability of this risk has to bring benefits, but if the probability of harm is greater than the ability to bear the loss of business action is equal to removing more of the purposes and should be contemplated carefully.

They ask thee concerning wine and maysir, (then) say to them is great sin, and some profit, for men, and the sin is greater than the benefits of both, and they ask you what they spend (spend), say that more than a necessity , so God explain to you His verses that you may think. (Surat al-Baqara: 219)

1.Menjalankan business must meet all of the bonds that have been agreed

As a man of God Almighty stints as a caliph in the earth, in the name of Allah, Islam requires that doing business ties obtaining all agreed. Changes due to changes in the condition of the bond shall be conducted in the same blessing of blessings, it was agreed by all parties concerned.

"O you who believe, fulfill aqad-aqad it." (Surah Al Mâ'idah: 1)

"My Lord forbids only a heinous act, both visible and hidden, and sin, violate human rights without right .." (Surat al-A'raf: 33)

"And stick to a covenant with God if you promise and do not cancel oaths (mu) after confirming that, while you have made Allah as your witnesses .." (Surat an-Nahl: 91)

1.Manusia must work together to meet the needs of

Humans were meant to be created with the differences, some of which were given an advantage over others, in order for people to work together to achieve better results.

"We have to determine between them their livelihood in the life of this world, and We raised some of them above others to some degree, so that some of them could use some of the others. And the mercy of your Lord is better than what they amass. "(Surah Az Zukhruf: 32)

Islamic economists, Ibn Khaldun stated that "Every individual is not able by itself to obtain the necessities of life. Everyone must work together to obtain the necessities of life in civilization. "Further Ibn Khaldun would also explain the cooperation we now call synergy, as follows:" The cooperation of a number of people to cover the needs of many times the amount of their own. "

CLOSING

Messenger is an exemplary figure that we should make an example, his success in developing the economy of the people has been proven. In just one year after the migration to madina, he managed to build a very strong economy. In just a year's time Muslims managed to dominate the economy that had been held by Jews and other peoples.

The secret of success is apparently Prophet prioritize markets. Which was first noticed by the Prophet is the market. He built the road from the mosque to the remote corners of the country, so that people have access to markets.

Moreover the Prophet Muhammad have practiced trading since a relatively young age, which is 12 years old. And when he was 17 years he has led a trading expedition abroad. This is practiced the profession until he was appointed to the Apostles at age 40. Afzalur Rahman Mohammed A Trader in the book mentions that his reputation in the business world so good, so he was well known in Yemen, Syrians, Jordan, Iraq, Basra and other trading cities of the Arabian peninsula. In the context of his profession as a merchant he is called mat noble, Afzalur Rahman Al-Amin also notes the trading expedition, that Muhammad had mengharungi 17 countries at the time, an extraordinary trading activity.

This spirit should be built and developed by the Muslims at this time that the Muslim civilization in the universe can bounce back with the triumph of economy and trade.

By taking the example above story, Muslims need to pay attention to the economy. Previously, Muslims had triumphed in the economy, but is now far behind compared to other peoples. Therefore, Muslims should catch up with a way to build its economy. And perniagaanlah sector that seems more appropriate to consider in building the economy.

Islamic countries have 70% of world oil reserves and a 30% original gas source world. Islamic countries are also a supplier and penyuplay 42% petroleum demand (oil) world. These data suggest that Muslim countries have potrensi considerable economic and strategic.

REFERENCES

Agustianto. Secretary General of the Association of Indonesian Islamic Economics (IAEI) and Students Islamic Economics Doctoral Program UIN Jakarta. (Article)

Mannan, Abdul. 1995. Theory and Practice of Islamic Economics. Yogyakarta: PT Bhakti Endowment Fund.

Rahman, Afzalur. 1995. Islamic Economic Doctrine. Yogyakarta: PT. Bhakti Endowment Fund.