PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
PERNIKAHAN
Pernikahan
merupakan sunnahtullah yang umum dan berlaku kepada semua makhluk-Nya, baik
kepada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang
dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan baik makhluk-Nya untuk berkembang biak dan
melestarikan hidupnya.[1]
Nikah,
menurut bahasa : al-jam’u dan al-dhamu yang artinya “kumpul”. Makna nikah
(zawaj) bisa diartikan dengan aqdu al-tazwij yang artinya akad nikah. Juga bisa
diartikan (wath’u al-zaujah) bermakna menyetubuhi istri.
Definisi yang
hampir sama diatas juga dikemukakan oleh Rahmat Hakim, bahwa kata nikah berasal
dari bahasa arab “nikahun” yang merupakan masdar atau asaal kata dari kata
kerja ( fi’il madhi) “nakaha”, sinonimnya
“tazawwaja” kemudian diterjemahkan kedalam bahasa indonesia sebagai perkawinan.
Kata nikah seringa juga dipergunakan sebab telah masuk dalam bahasa indonesia.
Dalam bahasa
indonesia perkawinan berasal dari kata kawin yang menurut bahasa artinya membentuk
keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin dan bersetubuh.
Secara umum makna
nikah adalah akad atau ikatan, karena dalam suatu proses pernikahan terdapat
ijib ( pernyataan penyerahan dari pihak perempuan) dan qabul ( pernyataan
penerimaan dari pihak laki-laki).
Selain itu, pernikahan juga merupakan proses alamiah
yang senantiasa dilalui oleh umat manusia, karena pada saat mereka telah
mencapai kematangan biologis dan pisikologis , serta telah dewasa yang ditandai
dengan kemandirian dalam bidang ekonomi, akan muncul dorongan untuk menjalin ikatan dengan lawan jenisnya,
sebagai implikasi dari gejolak rasa senang dan cinta yang kalau tidak
terkontrol akan menimbulkan akses-akses negatif , seperti pergaulan bebas dan
perzinaan yang akan merusak kehidupan keluarga dan masyarakat.
Adapun menurut
syara’ : nikah adalah akad serah terima antara laki-laki & perempuan dengan
tujuan untuk saling menuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah
bahtera rumah tangga yang sakinah, serta masyakat yang sejahtera. Para ahli
fiqih berkata, zawwaj atau nikah adalah akad yang secara keseluruhan yang
dialamnya mengandung kata ; inkah atau tazwij. Hal ini sesuai denagn ungkapan
yang ditulis oleh zakiah darajat dan kawan-kawan yang memberikan definisi sebagai
berikut :
Artinya: “akad yang
mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafaz nikah atau
tazwij atau yang semakna keduanya.[2]
Dalam undang-undang
No.1 tahun 1974 bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa: perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian, pernikahan adalah suatu akad yang
secara keseluruhan aspeknya dikandung dalam kata nikah atau tazwij.
2. PENGAWASAN TERHADAP PRILAKU SEKSUAL
Masalah seks bisa
lebih mampu m endorong penyimpangan perilaku manusia ketimbang lainnya .
Berdasarkan penelitian klinis moderen ada petunjuk yang jelas bahwa
penyimpangan seksual itu akan menimbulkan personalitas yang kacau, jauh dari
mendapatkan kepuasan hubungan serta membahayakan kesehatan mentl dan efesiensi
dari masyarakat. Bukti-bukti dari penelitian kliniks itu secaraa nyata bisa di
lihat dari secara. Sebagai contoh , pandangan yang tidak menyukai seks pada
awal masa agama nasrani timbul dari anggapan bahwa nafsu itu sebagai prilaku
yang jahat.[3]
Kaum muslimin pada abad-abad awal juga
percaya penyimpangan seksual mendorong pada timbulnya gangguan pada mental
maupun fisik manusia. Karena itu beberpa kelmpok manusia memutuskan untuk menjauhi seksual dan memili bertapa.
Tetapi mereka tetap tidak bisa menghindari diri dari deoresai dan kelelahan
akibat prilakunya itu. Lalu sadar akan adanya sikap yang tidak normal pada baik
fisik maupun mental mereka.
Tumbuhlah secara luas pengertian bahwa upaya
membunuh gairah seksual hakikatnya bertentangan dangan usaha melestarikan
kehidupan manusia , merugikan kesehatan serta merusak integritas moral.[4]
Untuk kepentingan perorangan maupun mayarakat,karenanya hubungan seksual harus
diatur dan dikukuhkan secara hukum.
Maka kehadiran
agama berfungsi sebagai cahaya yang menyinari masalah seksual itu. Karena agama
menghargai manusia , masyarakat dan alam semesta , maka secara aksioma sangat
aneh jika ada sistem agama yang tidak menghargai masalah seks.
Perkawinan itu asalnya adalah mubah,namun
dapat berubah menurut ahkama-khamsa (hukum
yang lima) menurut keadan perubahan.
1.
Nikah
wajib : Nikah diwjibkan bagi orang yang
telah mampu yang akan menambah takwa. Nikah juga wajib bagi orang yang telah
mampu, yang akan menjaga jiwa dan menyelamatka dari perbuatan haram. Kewajiban
ini tidak akan dapat terlaksana kecuali dengan nikah.
2.
Nikah
haram : Nikah diharamkan bagi orang yang
tahu bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga melaksakan kewajiban lahir seperti memberi
nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan kewajiban batin seperti mencampuri istri.
3.
Nikah
sunnah : Nikah disunnahkan bagi orang
yang sudah mampu tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan
haram, dalam hal seperti ini maka nikah lebih baik dari pada membujang karna
membujang tidak diajarkan oleh islam.
4.
Nikah
makruh : nikah dimakruh kanapa bila
sudah mempunyai ekonomi yang memadai untuk berkeluarga.
5.
Nikah
mubah : yaitu bagi orang yamg tidak
berhalangan untuk nikah dan dorongan untuk nikah belum membahayakan dirinya, ia
belum wajib menikah dan tidak haram bila tidak nikah.[5]
Dari uraian diatas bahwa dasar perkawinan menurut
islam , pada dasarnya bisa menjadi wajib,dan lainyan tergantung dengan maslahat
atau mafsadatnya.
Jika seorang haruslah secara jujur mampu
menunjukkan tanggung jawabnya, sebelum menikah . Meskipun begitu kemiskinan
harta bagi islam bukan merupakan penghalang untuk menikah. Sebab Allah telah
berjanji akan melengkapi semua makhluk dengan karunianya.
3.BERPASANGAN ADALAH FITRAH
Mendambakan
pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa dan dorongan yang sulit dibendung
setelah dewasa. Oleh karena itu, agama mensyariatkan pertemuan antara pria dan
wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksanya pernikahan
dan beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketentraman atau sakinah dalam
istilah alquran surah ar-ruum ayat 21:
Artinya : “ Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Sakinah
diambil dari kata sakana yang berarti diam/tenangnya sesuatu setelah
bergejolak. Guna perwujudan sakinah itu al-quran antara lain menekankan
perlunya persiapan fsik, mental, dan ekonomi bagi orang yang ingin
menikah.sekalipun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan bidang
ekonomi sebagai alasan menolak seseorang peminang.[6] Bagi mereka yang belum memiliki kemampuan
ekonomi dianjurkan untuk menahan diri dan memelihara kesuciannya, “hendaklah
mereka yang belum mampu (kawin) menahan diri, sehingga Allah menganugerahkan
mereka kemampuan”.[7]
Penulis
buku petunjuk jalan bagi mukminah, ibrahim muhammad jamal menyebutkn bahwa
kalau secara umum laki-laki itu lebih siap untuk menerima perkawinan secara
sukarela ditimban wanita. Hal itu disebabkan karena wanita banyak
menggantungkan harapan-harapan terhadap perkawinan, sementara laki-laki
sebagian besar perhatiannya diarahkan untuk pekerjaannya diluar rumah. Memang,
bagi masing-masing laki-laki dan wanita, pernikahan adalah problem psikologis
dan sosial yang cukup serius. Soalnya dari
masing-masing kedua pihak secara optimal harus mengupayakan tercapainya “kecocokan” dengan pasangannya.
Dan biasanya
kecocokan tersebut tidak biasa secara spontan begitu saja. Melainkan lewat
proses yang memakan waktu relatif cukup lama. Dan berkat adanya pengaruh
faktor-faktor psikologis yang cukup banyak.
Karena pernikahan adalah merupakan suatu
ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan wanita untuk hidup bersama sebagai suatu keluarga dalam suatu
rumah tangga dan kerukunan atas kasih sayang dan cinta mencintai, maka
pembianaan pelestarian keluarga harus dimulai dari pembinaan perkawinan dua
jenis kelamin, sebab pernikahan adalah dasar mulanya terbentuknya keluarga.
4.TUJUAN
PERNIKAHAN
Perkawinan adalah
merupakn tujuan syariat yang di bawa Rasulullah SAW, dan tujuan pernikahan ada
beberapa pendapat.
Zakiyah
Darajat dkk. mengemukakan 5 tujuan dalam perkawinan ,
yaitu :
1.
mendapatkan
dan melangsungkan anak /ketururunan;
2.
memenuhi
hajat manusia menyalurkan syhwatnya dan menumpahkan kasih
sayangnya;
3.
memenuhi
panggilan agama , memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan;
4.
menumbuhkan
kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak kewajiban, juga
bersunnguh-sungguh memperoleh harta kekayaan yang halal; dan
5. membangun rumah tangga untuk membentuk
masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.
Adapun pendapat lain
tentang tujuan dari perkawinan yaitu
pendapat dari :
Sulaiman Al-Mufarraj, dalam bukunya bekal
pernikahan,menjelaskan bahwa ada 15 tujuan perkawinan, yaitu :
1. Sebagai ibadah dan mendekatkan diri pada Allah
SWT. Nikah juga dalam rangka taat pada Allah SWT dan Rasul-Nya.
2. Untuk iffah (menjauhkan diri dari hal-hal yang
dilarang) ihsan (membentengi diri ) dan
mubadhoah (bisa melakukan hubungan intim )
3. Memperbanyak umat nabi Muhammad SAW.
4. Menyempurnakan agama.
5. Menikah termasuk sunnah nya para utusan Allah.
6. Melahirkan anak yang dapat memintakan
pertolongan Allah untuk ayah dan ibu mereka saat masuk surga.
7. Menjaga masyarakat dari keburukan,runtuhnya
moral, perzinaan dan lain sebagainya .
8. Legalitas untuk melakukanhubungan intim,
menciptakan tanggung jawab bagi suami dalam memimpain rimah tangga.memberikan
nafkah dan membantuh istri di rumah.
9. Mempertemukan tali keluarga.
10.Saling mengenal dan menyayangi.
11.Menjadikan ketenangan kecintaan dalam jiwa
sumi dan istri.
12.Sebagai pilar untuk membangun rumah tangga islam yang sesuai dengan ajaran-Nya terkadang bagi orang yang tidak
menghiraukan kalimat Allah Swt, Maka tujuan nikahnya akan menyimpang.
13. Suatu tanda kebesaran Allh Swt. Kita melihat
orang yangg sudah menikah, awalnya mereka tidak
salingmengenal satu sama lain,tetapi, dengan melangsungkan tali
pernikahan hubungan keduanya bisa saling
mengenal dan saling menasihi.
14.Memperbanyak keturunan umat islam dan
menyemarakkan bumi dengan proses pernikahan.
15.Untuk mengikuti panggilan iffah dan menjaga pandangan kepada hal-hal yang di haramkan.[8]
KESIMPULAN
Dengan demikian , pengetahuan
tentang munakahat dapat kita ambil kesimpulan yaitu bahwa :
Nikah itu merupakan
akad yng menghalalkan pergaulan/persetubuhan antara lelaki dan perempuan. Nikah dilakukan dengan kalimat-kalimat yang
ditentukan, dan dengan pernikahan tersebut maka di batasi hak dan kewajibannya,
sesuai dengan ajaran islam.
Sedangkan secara harfiyah kata
nikah dalam kamus al-munjid disebutkan nikah (berasal dari kata nakaha
padanannya jawwaja artinya mengawini ).
Misalnya nakaha
al-marata berarti tajawwaja (ia menikah /mengawini wanita itu).
Islam
begitu menekan kan lembaga pernikahan . tentu saja ada tujuan yang jelas .dan
tujuan pernikahan itu dapat diambil
kesimpulan dari beberapa pendapat tentang tujuanny yaitu : untuk menata
keluaraga sebagai subjec dan untuk untuk membiasakan pengalaman-pengalaman ajaran
agama.
Sebab keluarga salah satu di
antara lembaga pendidikan informal, ibu-bapak yang di kenal mula pertama oleh
putra-putri dengan segala perlakuan di terima dan dirasakannya, dapat menjadi
pertumbuhan pribadi sang putra-putri itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.Hafsah,MA.Fiqih munakahat
(bandung : Citapustaka Media perintis,
1995 ) .
Samet Abidin dan Aminuddin,
fiqih munakahat 1 ( bandung : Pustaka Setia,1999 ) .
Tihami dan Sohari sahrani, fiqih munakahat (jakarta : rajawali pers,
1999)
[1] Slamet abidin dan aminuddin, fiqih munakahat I (bandung : pustaka
setia, 1999),hal 9. Supiana dan M.karman, materi pendidikan agama islam
(Bandung : remaja rosdakariah, 2004) Cet ke-3, hal 125.
[2] Zakiah darajat dkk, ilmu fiqih (Jakarta: Depag RI, 1985) jilid 2 hal
48.
[3] Lihat Hammudah ‘abd al-atl,the family structure in islam, terj ansari
thayib, keluarga muslimah,(Surabaya:Bina ilmu, 1984)
[4] Ibid.,h. 70
[5] HAS. Al-hamdani.Op.Cit.hlm 8
[6] Perhatikan firman ALLAH yg artinya: kalau mereka (calon-calon menantu)
miskin, maka ALLAH akan menjadikan mereka kaya(berkecukupan) dapat anugerahnya
(QS. An-nur (24):33)
[7] Lihat al-quran surat an-nur (24):33)
[8] Sulaiman al-mufarraj, OP. Cit hlm 51
Tidak ada komentar:
Posting Komentar