Kamis, 06 Juni 2013

SILA KE 5 DALAM ISLAM



PEMBAHASAN
PENGAMALAN SILA KE 5 DALAM ISLAM

Sila ke 5: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  
Sila kelima dari Pancasila ini pada hakekatnya adalah manifestasi daripada rasa nasionalisme, yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam. (lihat pembahasan sila ke III). Konsep keadila...n sosial dalam Islam sangat berbeda dengan konsep dalam Pancasila. Konsep keadilan sosial dalam Islam sepenuhnya bersumber dari rasa Taqwa kepada Allah semata, semua bentuk keadilan sosial tidak boleh menyimpang dari konsep Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, tujuan keadilan dalam Islam untuk menciptakan kebahagian bagi seluruh ummat manusia didunia ini, tidak terbatas pada teritorial suatu daerah ataupun bangsa saja.
            Sedangkan konsep keadilan sosial dalam Pancasila bersumber dari sifat-sifat manusiawi, segala sesuatu dipandang baik dan buruk diukur dengan karsa dan rasa manusia, bukan pada wahyu yang diturunkan Allah. Seperti perzinaan (pelacuran) hal ini diizinkan oleh manusia Pancasila (terbukti dengan dilokallisasikannya komplek-komplek WTS oleh Pemerintah), demi untuk tersalurnya kebutuhan nafsu manusia, hal ini dipandang sebagai kebutuhan pokok manusia.
 Sedangkan hukum potong tangan bagi pencuri, rajam bagi penzina, poligami dan lainnya ditinggalkan dengan naluri kemanusiaan (biadab).
Keadilan sosial dalam Pancasila terbatas untuk rakyat yang berdomisili di Indonesia, diprioritaskan terutama untuk bangsa Indonesia, walaupun orang itu kafir. Sedangkan Islam selalu memberikan perioritas pertama pada pemeluknya walau dimanapun tempatnya, Islam tidak terbatas pada teritorial.
            Jelaslah pertentangan sila kelima ini dengan Islam, perbedaannya dari tujuan maupun awalnya, Islam menghendaki terciptanya keadilan sosial bagi seluruh dunia, sedangkan Pancasila terbatas pada wilayah Indonesia.
            Setelah kita menganalisa isi (kandungan) dari Pancasila secara menyeluruh, kesimpulan terakhir yang kita peroleh adalah; Semua kandungan Pancasila adalah bertentangan dengan Islam. Demikian pula secara fundamental sistem Pancasila berdasarkan sistem jahil, maka secara otomatis semua produknya adalah jahili. Ummat Islam selama ini ditipu oleh Ulama-Ulama (syu’) Pancasilais, dengan menempelkan ayat-ayat Allah pada butir-butir Pancasila, padahal semua itu adalah taktik untuk menenangkan ummat Islam, agar dikatakan Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, mereka inilah yang disihir oleh Allah sebagai anjing, karena dia tahu ayat namun dijualnya dengan murah.



Allah berfirman:
Artinya:  “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat) nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.”  (Q.S Al ‘Araaf: 176) 
Ummat Islam harus waspada dan hati-hati dengan perbuatan semacam ini, walau bagaimanapun yang haq itu tak akan tercampur dengan yang bathil, yang haq pasti haq karena bersumber dari yang haq pula, dan sebaliknya. Seandainya yang bathil ada persamaan dengan yang haq, maka hal itu adalah bathil, walau kelihatannya haq. Demikian juga dengan Pancasila, walaupun disusupi ayat-ayat Al -Qur’an, pasti dia akan tetap bathil, karena dasarnya adalah sudah bathil.

ANALISA FUNGSI-FUNGSI PANCASILA DIATAS MENURUT ISLAM

1. Sebagai Azas Tunggal
Dijadikannya Pancasila sebagai azas tunggal bagai rakyat Indonesia, berarti semua langkah dan geraknya harus sesuai dengan Pancasila, baik itu kehidupan berpolitik, bermasyarakat (pergaulan), berekonomi, berpendidikan dan lainnya, bahkan dalam tata cara menjalankan ajaran agamanya, sedikitpun tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, dialah pengatur.
Islam adalah Dien yang supra lengkap, ia mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, dari tata cara hidup sebagai individu sampai tata cara hidup bermasyarakat, kalau Pancasila dijadikan Azas Tunggal, lalu Islam sebagai apa? Apakah hanya sebagai stempel saja, ataukah hanya sebagai teori-teori ideal tanpa adanya suatu pengamalan? Dengan dijadikannya Pancasila sebagai Azas Tunggal, maka ia telah menyingkirkan Islam dari Indonesia, menggantikan semua fungsi-fungsinya. Ummat Islam tidak bisa menjalankan hukumnya, ekonominya, pendidikannya, politiknya dan lainnya yang sesuai dengan Islam, berarti ini adalah suatu kekalahhan total buat ummat Islam Indonesia, karena selalu mendapatkan julukan fasik, zholim, kafir (QS. Al Maaidah: 44, 45, 47) dan lain sebagainya dari Allah. Disebabkan ia tidak menjalankan syari’ah yang diturunkan Allah. 
Dijadikannya Pancasila sebagai Azas Tunggal, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Aqidah Islam, dalam Islam semua aktifitas seorang Muslim adalah semata-mata berdasarkan Allah (keridhoan-Nya, Dia telah mengatur, memberikan Syari’ah, peraturan-peraturan dalam kehidupan ini). Allah berfirman:
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan Semesta Alam.” ( Q.S Al An’am: 162)
“Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (Q.S Al An’am: 163)
Kalau ada orang Muslim, mengerjakan sesuatu bukan karena Allah semata, maka ia telah syirik, menyekutukan Allah. Karena ketika ia shalat selalu mengucapkan seluruh aspek kehidupannya hanya untuk Allah, namun dilain waktu, ia berbuat bukan semata-mata karena Allah. Demikian juga halnya, jika seorang Muslim melakukan suatu pekerjaan semata-mata berdasarkan Pancasila bukan karena Allah, maka ia dikatagorikan telah musyrik kepada Allah.
Dijadikannya Pancasila sebagai satu-satunya azas oleh penguasa Orde Baru sungguh sangat bertentangan dengan maksud diciptakan Pancasila itu sendiri. Soekarno melarang salah satu kekuatan Orpol ataupun Ormas untuk berazaskan Pancasila, karena ia mengatakan selanjutnya Pancasila milik kita bersama, PNI yang beraliran nasionalis/memperjuangkan tegaknya Pancasila tetap berdasarkan/berazaskan Marhaen bukan pada Pancasila.
 Jelaslah, dijadikannya Pancasila sebagai satu-satunya azas oleh penguasa Orde Baru dibawah rezim Soeharto adalah sangat bertentangan, baik dengan Islam sebagai Dien yang supra lengkap maupun dengan maksud diciptakannya Pancasila.
2. Sebagai falsafah, ideologi dan Pandangan Hidup (way of live)
            Pancasila sebagai falsafah, ideologi dan pandangan hidup (way of live) bangsa Indonesia, berarti semua langkah dan dasar perbuatan orang-orang Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Kedudukan Pancasila yang demikian ini dapat menempatkan dirinya sebagai agama baru dalam masyarakat Indonesia, karena agama sendiri adalah sesuatu yang mengatur kehidupan manusia, bahkan Pancasila mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari semua agama di Indonesia.
Seorang Muslim, harus mengakui tanpa adanya keraguan sedikitpun, bahwa Islam adalah Dien mereka satu-satunya, dan inilah yang paling benar. Allah berfirman:
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. ( Q.S Ali Imran: 19)



 “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan”. (Q.S Ali Imran: 83)
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Q.S Ali Imran: 85)
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada dien Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) Dien yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Q.S Ar Rum: 30)
Maududi berkata tentang Dien ini: Dien dapat diartikan sebagai: hukum, undang-undang, peraturan, batas-batas ajaran, syari’ah dan jalan fikiran, ideologi atau teori dan praktek yang mengikat hidup manusia (way of live). Selanjutnya ia berkata: Dienullah (Islam) mencakup semua peraturan hidup yang sempurna dan multi komplek, baik dari aspek I’tikad, Syari’at, Akhlaq, Muamalah maupun aspek kehidupan lainnya.

Jadi Dien (falsafah, ideologi dan Pandangan Hidup) yang benar adalah hanya Islam, lainnya adalah bathil. Dienul Islam adalah merupakan suatu sistem menyeluruh yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, Dienul Islam adalah Dien yang datangnya dari Allah sebagai aturan dalam kehidupan manusia dibumi ini, seorang yang telah menyatakan dirinya sebagai seorang Muslim sudah seharusnyalah tidak mencari Dien (falsafah, ideologi, dan Pandangan Hidup) diluar Islam, karena hanya Islamlah satu-satunya Dien yang dapat menyelamatkan kehidupan ummat manusia dipermukaan bumi ini. Adapun jika seorang Muslim mencari Dien selain dari Islam, maka ia tidak berhak lagi disebut sebagai seorang Muslim.
Seorang Muslim di Indonesia, sudah seharusnyalah tidak mengakui Pancasila yang kerdil dan bermakna kosong itu sebagai falsafah, ideologi maupun pandangan hidup baginya, tapi harus meyakini, Islamlah satu-satunya yang benar. Islam telah membuktikan hal ini, hampir 15 abad diturunkan namun ia tetap sesuai dengan zaman dan tempat maupun didunia ini, tidak pernah mengalami perubahan sejak diturunkannya hingga kini, tidak seperti lainnya, selalu mengalami perubahan-perubahan. Itulah ketinggian Islam yang fitri.

3. Sebagai Sumber dari Segala sumber Hukum
            Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, berarti seluruh hukum dan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh menyimpang dari Pancasila, semua hukum dan perundang-undangan harus digali bersumber pada Pancasila.
            Dengan adanya fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, ini berarti seseorang dapat membuat hukum selain dari hukum yang telah ditetapkan oleh Allah, menurut Islam ini adalah syirik, kerena satu-satunya yang berhak membuat hukum hanyalah Allah semata.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu dia bersemayam di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. (Q.S Al A’raf: 54)
“Katakanlah: “Sesungguhnya Aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan dia pemberi keputusan yang paling baik”. (Al An’am: 57)
“Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Q.S Yusuf: 40)
Sumber dari segala sumber hukum menurut Islam adalah Allah semata, Dia-lah yang berhak menciptakan dan mengambil keputusan tentang sesuatu hukum, selainnya tidak berhak sama sekali. Allah memerintahkan kepada mereka yang mengakui dirinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya agar memutuskan semua perkara dengan hukum yang telah diturunkan Allah, jika mereka tidak berhukum dengan yang diturunkan Allah, maka jelas ia kafir, zholim dan fasiq. Allah berfirman:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah),
maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik”. (Q.S Al Maidah: 49)
 Segala sumber dari segala sumber hukum dipermukaan bumi ini hanya wahyu yang diturunkan Allah, inilah konsepsi Islam, seseorang diperbolehkan membuat hukum, keputusan dan peraturan apabila tidak menyimpang dari hukum yang telah ditetapkan Allah namun jika berdasarkan pada rasio dan nafsu belaka jelas hal ini tidak dapat diterima sama sekali oleh Islam.
            Menyatakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah musyrik, benar-benar musyrik yang nyata!!! Jika seorang Muslim Indonesia mengakuinya, janganlah sebut dirinya lagi sebagai orang Islam lagi, karena jika ia menyatakannya dengan penuh kesadaran dan pengetahuan, maka jelas akan mengeluarkannya dari aqidah Islam.
4. Sebagai moral/etika, ukuran baik dan buruknya perbuatan
            Pancasila dipandang sebagai ukuran suatu perbuatan, apakah perbuatan itu baik atau buruk. Dalam Pancasila sudah tersusun mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk, seperti mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan golongan (agama) ini dianggap baik. Sedangkan membela kepentingan Islam dianggap ekstrim ataw melakukan tindak kan terorisme.
            Dengan adanya fungsi Pancasila sebagai pembeda, berarti ia sudah menyabot tugas Islam pada ummatnya. Ukuran baik dan buruk menurut Pancasila adalah tergantung dengan (berdasarkan pada) akal manusia (rasio), karena pada hakekatnya Pancasila adalah merupakan perenungan jiwa yang sangat dalam.
Suatu ketika Aisyah ra. ditanyakan tentang akhlaq Rasulullah Saw., maka ia mejawab: Akhlaq Rasulullah adalah Al Qur’an (Al Hadist). Al Qur’an diturunkan sebagai pembeda antara perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk, dan contoh akhlaq/moral yang paling baik adalah pribadi Nabi Muhammad Saw. yang didasarkan pada wahyu Allah ini. Allah berfirman:
“Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang agung”. (Al Qalam: 4)
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Al Ahzab: 21)
Konsep Islam tentang akhlaq ini sepenuhnya bersumber pada Al Qur’an dan Sunah, sedangkan moral Pancasila bersumber dari hawa nafsu yang selalu condong kepada keburukan/maksiat.
 Allah berfirman:
“Dan Aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha penyanyang”. (Yusuf: 53)
            Akhir-akhir ini banyak terjadi kerusakan moral pada bangsa Indonesia akibat Pendidikan moral Pancasila yang merusak, moral Pancasila mengajak manusia Indonesia menjadi binatang. Pendidikan moral Pancasila telah merusak dan mengajak ummat Islam Indonesia untuk musyrik kepada Allah, dengan ajaran-ajaran sesatnya, menyatakan semua agama baik dan benar, beribadah bersama-sama (toleransi beragama) dan lainnya.

            Banyaknya kerusakan moral pada bangsa Indonesia akibat moral Pancasila yang hanya menggunakan sangsi hukum (pengadilan) bagi pelanggarnya, sedangkan hukum yang digunakan dan diadopsi merupakan peninggalan kolonial Belanda yang dapat diputar balikan. Diberi uang, habis perkara. Di Indonesia ini seseorang takut melaksanakan perbuatan tercela (jelek) karena terdorong oleh rasa takut pada hukum (KUHP) dunia saja. Sedangkan Islam hukum dunia dan akherat kelak. Itulah perbedaan menyolok pada kedua sistem diatas, Islam dan Pancasila.

KESIMPULAN

Pertentangan ini terutama disebabkan karena Pancasila adalah kumpulan dari berbagai ajaran, baik dari Islam, agama-agama (selain Islam), filsafat, doktrin, isme-isme dan sejenisnya yang dijadikan sebagai ideologi kompromistis yang... diharamkan Islam. Karena Islam adalah ajaran supra lengkap, yang tidak perlu mendapat tambahan dari sistem selainnya dalam membangun pengikutnya sebagai masyarakat utama. Pancasila sendiri diterima wakil-wakil Islam dengan pertimbangan sementara dan sangat terburu-buru dengan berprasangka baik. Namun dalam perjalanannya setelah beberapa puluh tahun lahirnya Pancasila, ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya telah mengakibatkan kerugian dan penderitaan ummat Islam yang menjadi mayoritas bangsa Indonesia.
Seorang yang mengaku dirinya Islam dan beriman, belum tentu dianggap Islam maupun beriman seratus persen sebelum menjalankan atau mengamalkan ajaran Islam secara kaffah, secara keseluruhan. Pengikut dan pendukung Pancasila, apalagi menerimanya sebagai ideologi, falsafah, way of life, maka ia telah ingkar dengan ajaran Islam. Kalau secara sadar, ia mengetahui itu bertentangan dengan ajaran Islam namun mengikuti dan mendukungnya (Pancasila) maka ia adalah DZOLIM, sedangkan kalau secara tidak sadar, karena ketidak tahuannya, ia adalah JAHIL. Maka dengan demikian seorang yang telah bersyahadat, menyatakan dirinya Muslim, haram mengikuti dan mendukung Pancasila. Karena Pancasila jelas bertentangan dengan Islam. Muslim Indonesia wajib mengatakan Pancasila adalah sistem yang harus diganti dengan sistem Islam. Sistem yang jauh lebih baik dan sempurna dari sistem manapun didunia ini, dari dulu hingga sekarang dan sampai hari qiamat. Hanya Islam-lah yang akan menghantarkan bangsa Indonesia menuju bangsa yang adil, makmur dan penuh kedamaian. Dan mereka yang bukan Islam, hanya Islamlah yang dapat menjaga kehormatan dan keamanan mereka. Karena Islam adalah rahmat untuk seluruh alam




1 komentar:

  1. Jika ingin merubah, masuklah ke dalam rumah, dan rubahlah. Jangan menilai dari luar rumah. Anda tidak akan mngerti!!!

    BalasHapus