BAB1
Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945
Batang Tubuh Undang
Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 16 bab 37 pasal di tambah empat pasal
aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan di samping mengandung semangat
merupakan perwujudan dari pokok pokok pikiran yang terkandung dalam pembukan
Undang-Undang Dasar 1945,juga merupakan rangkain kesatuan pasal-pasal yang
bulat dan terpadu.pada umumya,batang tubuh Undang-Undang Dasar,memuat pasal-pasal
yang berisi materi tentang :
1. Pengaturan
sistem pemerintahan negara yang didalam nya,termasuk pengaturan tentang
kedudukan,tugas dan wewenang ,dan tata hubungan dari lembaga-lembaga negara dan
pemerintahan.
2. Pasal-pasal
yang berisi materi tata hubungan antara negara dan warga negara dan
pendudukannya secara timbal balik serta dopertegas oleh pembukaan undang
undang dasar 1945 berisi.konsepsi
negara.dalam berbagai aspek kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan
hankam,kearah mana negara,bangsa,dan rakyat indonesia akan bergerak mencapai
cita-cita nasionalnya.
Disamping mengandung materi-materi tersebut,batang
tubuh Undang –Undang Dasar memuat pula hal-hal lain,seperti bendera,bahasa,dan
perubahan Undang-Undang Dasar .Dalam hal ini sekali lagi perlu disadari bahwa
materi-materi itu merupakan kesatuan dan tercakup secara bulat dan batang tubuh
dan penjelasan undang undang dasar 1945.
A.SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem
pemerintahan negara indonesia dijelaskan dengan terang dan sistematis
penjelasan undang undang dasar 1945.di dalam penjelasan itu tercantum 7 butir
kunci pokok yang merupakan sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945.ketujuh
kunci poko itu iyalah.
1.ndonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum
(rechtsstaat)
Negara indonesia berdytlm
hukum,tidak berdasarkan atas kekusaan belaka.ini mengandung arti bahwa negara
indonesia,termasuk di dalam pemerintahan dan lembaga-lembaga negara yang lain
dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum,dalam hal ini
hukum dasar dan undangan –undang sebagai inciannya dan harus dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum.tekanan pada hukum disini dihadapkan
sebagai tawan dari tekanan pada kekuasaan.dalam suatu rechstat kekuasan itu
juga ada,tetapi tetapi sumbernya atau dasarnya
bukan kekuasan itu sendiri melainkan hukum .itu sebabnya dikatakan bahwa
negara tidak berdasarkan kekuasan belaka sebagaimana halnya terdapat suatu
negara kekuasan .prinsip sistem ini,disanping akan tampak dalam rumusan
pasal-pasalnya juga sejalan dan merupakan pelaksanaan dari pokok –pokok pikiran
yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai perwujudan cita hukum yang menjiwai batang tubuh Undang –Undang
Dasar 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
Sesuai dengan semangat
dan ketegasan pembukaan undang undang dasar 1945,yang dimaksud negara
berdasarkan hukum bukanlah sekedar sebagai negara berdasarkan hukum dalam arti
normal,yang hanya berperan ssebagai penjaga malam untuk menjaga jangan sampai terjadi pelanggaran dan
menindak para pelanggar,hukum atau mengutamakan ketentraman dan ketertiban negara berdasarkan hukum
dalam,arti materi yang hendak menciftakan kesejahteran sosial bagi rakyatnya
,sesuai dengan yang dimaksud dalam anelia keempat pembukaan UUD 1945.
Ciri-ciri negara
berdasarkan hukum dalam arti material adalah sebagai berikut.
a.adanya pembagian kekuasaan dalam
negara.
b.diakuinya hak asasi manusia dan
dituangkannya dalam konstitusi dan peraturan undang-undang.
c.adanya dasaaar hukum bagi kekuasaan
pemerintahan
d.adanya peradilan Yang bebas dan
merdeka serta tidak memihak.
e.segala warga negara bersamaan kedudukan
nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
f.adanya kewajiban pemerintah untuk
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan
demikian,pengertian negara berdasarkan hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945
adalah dalam arti luas yaitu.dalam arti materil negara bukan saja melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia meliakan juga benar
memajukan kesejahteraan umum dan memecerdaskan kehidupan bangsa serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan
keadilan sosial.demikianlah pembukaan undang undang dasar 1945.
2.sistem
konstitotial
Pemerintshan berdasarkan sistem konstituional tidak besifat kekuasan
yang terbatas.pernyatan itu menunjukkan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan
dalam negara republik indonesia ialah pemerintahan berdasarkan sistem
konstitutional.dalam pemerintahan yang berdasarkan konstitutional penggunaan
kekuasaan secara sah oleh aparatur negara pada instansi pertama memperoleh
pembatasannya secara formal di dalam dan berdasarkan undang-undang dasar.karena
itu dalam penyelnggaraan pemerintahan negara Republik indonesia yang
berdasarkan sistem konstitional itu,kekuasaan kekuasan aparatur pemerintahan
harus bersumber pada undang undang dasar 1945 atau pada undang undang sebagai
aturan yang menyelnggarakan undang undang dasar 1945.
3.kekuasan negara yang tertinggi di tangan MPR
Kedaulatan rakyat di
pegang oleh suatu badan,bernama MPR.sebagai penjelmaan seluruh rakyat
indinesia.majelis ini menetapkan undang undang dasar menetapkan garis-garis
besar haluan negara.majelis ini mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil
kepala negara (wakil presiden).majelis ini yang memegang kekuasan negara
tertinggi,sedang presiden harus menjalankan haluan negara.menurut garis-garis
besar yang ditetapkan oleh majelis presiden yang di angkat oleh majelis.
Sebagai
pemenang kekuasan yang tertinggi,MPR memmpunyai tugas dan wewenang yang sangat
menentukan jalannya negara dan bangsa.yaitu;
a.menetapkan
undang-undang dasar,dan garis-garis besar haluan negara.
b.memilih
dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Dengan
kewenangan yang demikian itu maka kekuasan MPR luas sekali.segala keputusan
yang di ambil haruslah mencerminkan keinginan dan aspirasi seluruh rakyat.
4.presiden ialah penyelenggara
pemerintah negera yang tertinggi di bawah majelis
perundang-undangan `945
menyatakan.”di bawah MPR,presiden ialah penyelenggara negara yang
tertinggi.dalam menjalankan pemerintahan negara,kekuasan dan tanggung jawab
adalah ditangan presiden.(concentrasion
of power and responsibility upon the president).
Sistem ini logis karena presiden yang dipilih dan di
angkat oleh majelis itu adalah kepala negar dan wakil kepala negara yang di
beri mandad oleh majelis untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan,sesuai dengan kebijaksanaan rakyat yang berupa garis-garis besar
dari pada haluan negara.oleh karena itu,presidenlah yang memegang tanggung
jawab atas jalan nya pemerintahan dan pembangunan yang dipercayakan kepadanya
dan mempertanggung jawabkannya kepada majelis.bukan kepada badan yang lain.
5.presiden
tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat
Dijelaskan dalam
undang undang dasar 1945 bahwa sampingan nya presiden adalah dewan perwakilan
rakyat.presiden mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan
untuk menetapkan anggar pendapatan dan belanja negara.
Kedudukan presiden tidak tergantung dari
pada dewan.”menurut sistem pemerintahan indonesia,presiden tidak bertnggung
jawab kepada DPR,tetapi presiden bekerja sama dengan dewan.dalam hal pembuatan undang
undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.presiden harus
mendapatkan persetujuan DPR presiden tidak dapat membubarkan DPR sperti pada
sistem parlementer.namun DPR dapat menjatuhkan presiden,karena presiden tidak
bertanggung jawab,kepada DPR.dari fungsi fungsi DPR ini terlihat bahwa meski
dikatakan terdapat concentracion of power
pada presiden,hal itu tidak terlepas dari pengawasan yang terus-menerus
dari DPR.
6.MENTERI NEGARA IALAH PEMBANTU PRESIDEN,MENTERI TIDAK
BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR.
Penjelasan
undang undang dasar 1945 menyatakan “presiden mengangkat dan memberhentikan
materi-materi negara.menteri menteri itu tidak bertanggung jawab kepada dewan
perwakilan rakyat.kedudukannya tidak tergantung dari pada dewan.akan tetapi
tergantung dari padda presiden.mereka ialah pembantu presiden.
Pengangkatan dan pemberhentian materi
materi negara adalah sepenuhnya wewenang
presiden.meskipun demikian,menteri menteri negara adalah sepenuhnya wewenang
presiden.meskipun demikian mentri itu pegai biasa.dengan petunjuk dan
persetuajuan presiden,menteri ini lah yang ada kenyatannya menjalankan
kekuasaan pemerintahan di bidangnya masing masing.
Sebagai
pemimpin departemen,menteri mngetahui seluk beluk hal hal yang mengenai
lingkungan pekerjaan nya,berhububg dengan itu.menteeri mempunyai pengaruh besar
terhadap presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai
departemennya.memang yang dimaksudkan ialah para menteri itu pemimpin pemimpin
negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan
koordinasi dalam pemerintahan negara,para menteri bekerja bersama satu dengan
yang lain seerat eratnya dibwah pimpinan presiden.koordinasi di antara menteri
tersebut adalah sangat menentuka karena pemerintah itu pada hakikatnya adalah
satu sehingga tidak sampai terjadi adanya yang tidak snkron antara satu
departemen pemerintahan pemerintahan dan dpartemen pemerintahan yang lainnya.
7.KEKUASAAN
KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
Penjelasaan
undang undang dasar 1945 menyatakan “meskipun kepala negara tidak bertanggung
jawab kpada DPR ia bukan diktator.artinya kekuasaan tidak terbatas.di atas
telah ditegaskan,bahwa ia bertanggung jawab kepada MPR,kecuali itu ia harus
memperhatikan sungguh sungguh suara DPR.
Kunci ini kekuasaan presiden tidak tak
terbatas ditekankan lagi di samping sudah ditegaskan dalam kunci yang kedua.sistem pemerintahan
konstitusional bukanlah bersifat absolut.dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR
dan fungsi/peranan para menteri sebagai pembantu presiden dapatlah dicegah
kemungkinan bahwa kekuasan pemerintahan di tangan,presiden akan menjurus kearah
kekuasaan mutlak.
Sesuai dengan sistem ini,kedudukan dan
peranan DPR adalah kuat,bukan saja tidak dapat dibubarkan oleh presiden,dan
juga bukan memegang wewenang memmberikan
persetujuan dalam pembentukan undang undang dan penetapan APBN melainkank juga merupaka badan yang
memegang pengawasan yang efektif terhadap pemerintah,dalam hal ini presiden.DPR
yang anggota –anggotanya adalah juga anggota MPR mempunyai wewenang mngundang
MPR untuk mengadakan persidangan istimewa guna meminta pertanggung jawaban
presiden apabila DPR menganggap presiden sungguh melanggar hukum negara yang
ditetapkan oleh undang undang dasar atau ditetapkan oleh MPR.
Dengan
uraian tentang sistem pemerintahan negara sperti tersebut di atas,tampak jelas
kerangka mekanisme penyelenggara pemerintahan negara serta mekanisme hubungan
kelembagaan antara MPR,presiden,dan DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar