Kamis, 06 Juni 2013

PANCASILA



BAB1
Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945
Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 16 bab 37 pasal di tambah empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan di samping mengandung semangat merupakan perwujudan dari pokok pokok pikiran yang terkandung dalam pembukan Undang-Undang Dasar 1945,juga merupakan rangkain kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu.pada umumya,batang tubuh Undang-Undang Dasar,memuat pasal-pasal yang berisi  materi tentang :
1.      Pengaturan sistem pemerintahan negara yang didalam nya,termasuk pengaturan tentang kedudukan,tugas dan wewenang ,dan tata hubungan dari lembaga-lembaga negara dan pemerintahan.
2.      Pasal-pasal yang berisi materi tata hubungan antara negara dan warga negara dan pendudukannya secara timbal balik serta dopertegas oleh pembukaan undang undang  dasar 1945 berisi.konsepsi negara.dalam berbagai aspek kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan hankam,kearah mana negara,bangsa,dan rakyat indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
Disamping mengandung materi-materi tersebut,batang tubuh Undang –Undang Dasar memuat pula hal-hal lain,seperti bendera,bahasa,dan perubahan Undang-Undang Dasar .Dalam hal ini sekali lagi perlu disadari bahwa materi-materi itu merupakan kesatuan dan tercakup secara bulat dan batang tubuh dan penjelasan undang undang dasar 1945.

  A.SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
            Sistem pemerintahan negara indonesia dijelaskan dengan terang dan sistematis penjelasan undang undang dasar 1945.di dalam penjelasan itu tercantum 7 butir kunci pokok yang merupakan sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945.ketujuh kunci poko itu iyalah.

1.ndonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
Negara indonesia berdytlm hukum,tidak berdasarkan atas kekusaan belaka.ini mengandung arti bahwa negara indonesia,termasuk di dalam pemerintahan dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum,dalam hal ini hukum dasar dan undangan –undang sebagai inciannya dan harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.tekanan pada hukum disini dihadapkan sebagai tawan dari tekanan pada kekuasaan.dalam suatu rechstat kekuasan itu juga ada,tetapi tetapi sumbernya atau dasarnya  bukan kekuasan itu sendiri melainkan hukum .itu sebabnya dikatakan bahwa negara tidak berdasarkan kekuasan belaka sebagaimana halnya terdapat suatu negara kekuasan .prinsip sistem ini,disanping akan tampak dalam rumusan pasal-pasalnya juga sejalan dan merupakan pelaksanaan dari pokok –pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 sebagai perwujudan cita hukum  yang menjiwai batang tubuh Undang –Undang Dasar 1945 dan hukum dasar yang tidak tertulis.
Sesuai dengan semangat dan ketegasan pembukaan undang undang dasar 1945,yang dimaksud negara berdasarkan hukum bukanlah sekedar sebagai negara berdasarkan hukum dalam arti normal,yang hanya berperan ssebagai penjaga malam untuk menjaga  jangan sampai terjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar,hukum atau mengutamakan ketentraman  dan ketertiban negara berdasarkan hukum dalam,arti materi yang hendak menciftakan kesejahteran sosial bagi rakyatnya ,sesuai dengan yang dimaksud dalam anelia keempat pembukaan UUD 1945.
Ciri-ciri negara berdasarkan hukum dalam arti material adalah sebagai berikut.
a.adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
b.diakuinya hak asasi manusia dan dituangkannya dalam konstitusi dan peraturan undang-undang.
c.adanya dasaaar hukum bagi kekuasaan pemerintahan
d.adanya peradilan Yang bebas dan merdeka serta tidak memihak.
e.segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
f.adanya kewajiban pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan demikian,pengertian negara berdasarkan hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah dalam arti luas yaitu.dalam arti materil negara bukan saja melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia meliakan juga benar memajukan kesejahteraan umum dan memecerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamain abadi dan keadilan sosial.demikianlah pembukaan undang undang dasar 1945.

2.sistem konstitotial  
      Pemerintshan berdasarkan sistem konstituional tidak besifat kekuasan yang terbatas.pernyatan itu menunjukkan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan dalam negara republik indonesia ialah pemerintahan berdasarkan sistem konstitutional.dalam pemerintahan yang berdasarkan konstitutional penggunaan kekuasaan secara sah oleh aparatur negara pada instansi pertama memperoleh pembatasannya secara formal di dalam dan berdasarkan undang-undang dasar.karena itu dalam penyelnggaraan pemerintahan negara Republik indonesia yang berdasarkan sistem konstitional itu,kekuasaan kekuasan aparatur pemerintahan harus bersumber pada undang undang dasar 1945 atau pada undang undang sebagai aturan yang menyelnggarakan undang undang dasar 1945.

 3.kekuasan negara yang tertinggi di tangan MPR
Kedaulatan rakyat di pegang oleh suatu badan,bernama MPR.sebagai penjelmaan seluruh rakyat indinesia.majelis ini menetapkan undang undang dasar menetapkan garis-garis besar haluan negara.majelis ini mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).majelis ini yang memegang kekuasan negara tertinggi,sedang presiden harus menjalankan haluan negara.menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh majelis presiden yang di angkat oleh majelis.
Sebagai pemenang kekuasan yang tertinggi,MPR memmpunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalannya negara dan bangsa.yaitu;
a.menetapkan undang-undang dasar,dan garis-garis besar haluan negara.
b.memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden.
Dengan kewenangan yang demikian itu maka kekuasan MPR luas sekali.segala keputusan yang di ambil haruslah mencerminkan keinginan dan aspirasi seluruh rakyat.
     
4.presiden ialah penyelenggara pemerintah negera yang tertinggi di bawah majelis
perundang-undangan `945 menyatakan.”di bawah MPR,presiden ialah penyelenggara negara yang tertinggi.dalam menjalankan pemerintahan negara,kekuasan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden.(concentrasion of power and responsibility upon the president).
               Sistem ini logis karena presiden yang dipilih dan di angkat oleh majelis itu adalah kepala negar dan wakil kepala negara yang di beri mandad oleh majelis untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan,sesuai dengan kebijaksanaan rakyat yang berupa garis-garis besar dari pada haluan negara.oleh karena itu,presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalan nya pemerintahan dan pembangunan yang dipercayakan kepadanya dan mempertanggung jawabkannya kepada majelis.bukan kepada badan yang lain.

5.presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat
            Dijelaskan dalam undang undang dasar 1945 bahwa sampingan nya presiden adalah dewan perwakilan rakyat.presiden mendapat persetujuan DPR untuk membentuk undang-undang dan untuk menetapkan anggar pendapatan dan belanja negara.
Kedudukan presiden tidak tergantung dari pada dewan.”menurut sistem pemerintahan indonesia,presiden tidak bertnggung jawab kepada DPR,tetapi presiden bekerja sama dengan dewan.dalam hal pembuatan undang undang dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.presiden harus mendapatkan persetujuan DPR presiden tidak dapat membubarkan DPR sperti pada sistem parlementer.namun DPR dapat menjatuhkan presiden,karena presiden tidak bertanggung jawab,kepada DPR.dari fungsi fungsi DPR ini terlihat bahwa meski dikatakan terdapat concentracion of power pada presiden,hal itu tidak terlepas dari pengawasan yang terus-menerus dari DPR.

6.MENTERI  NEGARA IALAH PEMBANTU PRESIDEN,MENTERI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR.
            Penjelasan undang undang dasar 1945 menyatakan “presiden mengangkat dan memberhentikan materi-materi negara.menteri menteri itu tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.kedudukannya tidak tergantung dari pada dewan.akan tetapi tergantung dari padda presiden.mereka ialah pembantu presiden.
Pengangkatan dan pemberhentian materi materi  negara adalah sepenuhnya wewenang presiden.meskipun demikian,menteri menteri negara adalah sepenuhnya wewenang presiden.meskipun demikian mentri itu pegai biasa.dengan petunjuk dan persetuajuan presiden,menteri ini lah yang ada kenyatannya menjalankan kekuasaan pemerintahan di bidangnya masing masing.
            Sebagai pemimpin departemen,menteri mngetahui seluk beluk hal hal yang mengenai lingkungan pekerjaan nya,berhububg dengan itu.menteeri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya.memang yang dimaksudkan ialah para menteri itu pemimpin pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara,para menteri bekerja bersama satu dengan yang lain seerat eratnya dibwah pimpinan presiden.koordinasi di antara menteri tersebut adalah sangat menentuka karena pemerintah itu pada hakikatnya adalah satu sehingga tidak sampai terjadi adanya yang tidak snkron antara satu departemen pemerintahan pemerintahan dan dpartemen pemerintahan yang lainnya.

7.KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
            Penjelasaan undang undang dasar 1945 menyatakan “meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kpada DPR ia bukan diktator.artinya kekuasaan tidak terbatas.di atas telah ditegaskan,bahwa ia bertanggung jawab kepada MPR,kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh sungguh suara DPR.
Kunci ini kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi di samping sudah ditegaskan dalam  kunci yang kedua.sistem pemerintahan konstitusional bukanlah bersifat absolut.dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri sebagai pembantu presiden dapatlah dicegah kemungkinan bahwa kekuasan pemerintahan di tangan,presiden akan menjurus kearah kekuasaan mutlak.
Sesuai dengan sistem ini,kedudukan dan peranan DPR adalah kuat,bukan saja tidak dapat dibubarkan oleh presiden,dan juga  bukan memegang wewenang memmberikan persetujuan dalam pembentukan undang undang dan penetapan        APBN melainkank juga merupaka badan yang memegang pengawasan yang efektif terhadap pemerintah,dalam hal ini presiden.DPR yang anggota –anggotanya adalah juga anggota MPR mempunyai wewenang mngundang MPR untuk mengadakan persidangan istimewa guna meminta pertanggung jawaban presiden apabila DPR menganggap presiden sungguh melanggar hukum negara yang ditetapkan oleh undang undang dasar atau ditetapkan oleh MPR.
            Dengan uraian tentang sistem pemerintahan negara sperti tersebut di atas,tampak jelas kerangka mekanisme penyelenggara pemerintahan negara serta mekanisme hubungan kelembagaan antara MPR,presiden,dan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar